SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Ngadiman alias Agus (kedua kiri), 39 dan, Wahyudiono alias Yudi (kiri), 39, saat digelandang petugas bersama barang bukti di Mapolresta Solo, Jumat (29/6/2012). Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa empat unit sepeda motor berbagai merek. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Ngadiman alias Agus (kedua kiri), 39 dan, Wahyudiono alias Yudi (kiri), 39, saat digelandang petugas bersama barang bukti di Mapolresta Solo, Jumat (29/6/2012). Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa empat unit sepeda motor berbagai merek. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO- Tidak mampu membayar biaya sekolah anaknya, Ngadiman alias Agus, 27, warga Semin Wetan RT 003/RW 002, Purworejo, Wonogiri nekat mencuri sepeda motor. Dalam melancarkan aksi kejahatan, Agus tidak sendirian.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Agus bersama temannya, Wahyudiono alias Yudi, 39, warga asal Kendal yang tinggal di Gilingan, Banjarsari, Solo. Atas perbuatannya, kini Agus harus mendekam di balik sel jeruji besi Mapolresta Solo.

Aksi kejahatan yang dilakukan Agus dilakukan hampir dua bulan lalu. Pencari barang rosok ini terpaksa mencuri lantaran tak mampu membiayai sekolah anaknya. “Saya kepepet butuh uang. Hasil jualan barang rosok tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Agus saat ditanya Solopos.com di Mapolresta Solo, Jumat (29/6/2012).

Pencurian motor dilakukan Agus pada Rabu (20/6) lalu. Kala itu, Agus mendapati motor Suzuki Shogun berpelat nomor AD 3459 DS terparkir di depan dealer motor Jl Veteran, Pasar Kliwon, Solo. Setelah membawa lari motor itu, Agus menuju rumah temannya, Wahyudiono di kawasan Gilingan, Banjarsari.

Di rumah tersebut, dua pelaku yang merupakan pasangan pelaku curanmor ini berencana menjual motor kepada seseorang berinisial Wd, di Masaran, Sragen. Motor hasil curian dijual seharga Rp500.000. Namun apes, saat diperjalanan pulang ke Solo, petugas mencegat kemudian menangkap dua pelaku ini.

“Kami menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo.

Sis mengatakan selain sebagai pelaku curanmor, Agus dan Yudi rela menjadi kurir motor hasil kejahatan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat unit sepeda motor dari berbagai merek. “Semua barang bukti hasil kejahatan kami sita. Pelaku Yudi juga pernah mencuri motor di Sukoharjo. Motor hasil kejahatan dijual senilai Rp500.000 hingga Rp1 juta,” terang mantan Kapolsek Pasar Kliwon ini.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan dirinya mendapatkan separuh dari harga penjualan motor hasil kejahatan. “Jika motor terjual Rp1 juta, kami bagi dua yakni Rp500.000-an per orang. Saya bekerjasama dengan orang lain untuk membuang (menjual-red) motor hasil kejahatan,” terang Yudi.

Atas perbuatan tersebut, dua pelaku dijerat sesuai Pasal 362 juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian dan keikutsertaan seseorang dalam aksi kejahatan. “Kami akan kembangkan perkara curanmor ini. Sebab, banyak orang yang melaporkan atas pencurian sepeda motor,” jelas Sis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya