SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus pencurian dan penadah Asepeda motor, Agus Supriyadi dan Abdul Manaf diperiksa di Mapolres Solo, Jumat (15/2/2013). (Agoes Rudianto/.JIBI/SOLOPOS)

Dua tersangka kasus pencurian dan penadah Asepeda motor, Agus Supriyadi dan Abdul Manaf diperiksa di Mapolres Solo, Jumat (15/2/2013). (Agoes Rudianto/.JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Aparat Polresta Solo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan menangkap dua orang yang terlibat, Senin (11/2/2013). Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter Z berpelat nomor AB 6934 AD dari tangan para tersangka.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Kedua tersangka yakni, Abdul Manaf, 27, warga Manggarawan RT 001/RW 007, Labuhan Ratu IV, Lampung Timur dan Agus Supriyadi, 34, warga Dawunan RT 001/RW 007, Secang, Magelang. Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, saat gelar kasus di mapolresta setempat, Jumat (15/2), mengungkapkan para pelaku mempunyai peran yang berbeda. Abdul berperan sebagai eksekutor, sedangkan Agus menjadi penadah hasil kejahatan Abdul.

Ia menceritakan, curanmor itu terjadi di tempat indekos di Sumber Krajan RT 001/RW 001, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (25/1/2013) lalu. Menurut Sis, Abdul yang juga mempunyai tempat indekos di Baturan, Colomadu, Karanganya itu telah merencanakan perbuatannya. Dugaan itu diketahui dari pengakuannya yang sengaja mempersiapkan obeng sebelum beraksi. Hingga suatu ketika Abdul merealisasikan niatnya di lokasi tersebut.

“Pelaku mengambil motor milik salah satu penghuni kamar indekos, Dwi, 25, warga Mulyosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, yang terparkir di tak jauh dari kamarnya, pukul 22.00 WIB. Pelaku memilih lokasi tersebut karena ia pernah menjadi penghuni tempat indekos itu. Pelaku membawa kabur motor dengan menuntun. Sesampainya di tempat sepi ia menyalakan mesin motor dengan cara melepas kabel saluran kontak,” papar Sis.

Dari keterangan pelaku, lanjut Sis, ia menjualnya ke penadah, Agus. Dari penangkapan Agus lah kasus itu dapat terungkap. Semula, polisi mencurigai motor yang dikendarai Agus. Ketika itu motor dipasangi pelat nomor palsu AD 2557 AS. Saat berada di warung hik, petugas menangkap selanjutnya meminta keteranganya, pukul 14.00 WIB.

Benar saja, rupanya motor yang ia kendarai dibelinya dari Abdul seharga Rp2 juta. Dua jam berselang polisi menangkap Abdul di tempat indekosnya. Ia pun tak dapat mengelak setelah dikonfrontir dengan Agus dan pemilik resmi motor itu. Agus dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan Agus dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan diancam pidana paling lama empat tahun penjara.

Sementara itu, Abdul di hadapan wartawan mengaku nekat mencuri karena tak mempunyai modal lagi untuk meneruskan usahanya menjual burung di Pasar Depok, Solo.

“Saya menjual motor itu kepada Agus dengan harga Rp2 juta, tapi baru dikasih Rp1,6 juta,” dalih Abdul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya