SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Curanmor Klaten, seorang warga Jambi ditangkap aparat Polsek Jogonalan karena membawa lari motor temannya.

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polsek Jogonalan, Klaten, menangkap Arjunanto alias Hermanto, 43, warga Jambi, di kawasan Solo, Selasa (25/10/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Arjunanto dilaporkan melarikan sepeda motor milik temannya, Citra, 20, warga Sleman, DIY. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Citra dan Arjunanto saling bertemu di Pasar Kradenan, Jogonalan, Sabtu (15/10/2016).

Di hadapan Citra, Arjunanto mengaku sebagai penyedia jasa lowongan kerja di kawasan Klaten. Sebelum bicara soal pekerjaan, Arjunanto mengajak Citra berkeliling mengendarai sepeda motor Honda Vario milik Citra.

Puas berkeliling di Klaten, Citra dan Arjunanto kembali ke Jogonalan. Di lokasi ini, Arjunanto mengelabui Citra dan membawa lari sepeda motornya.

“Tersangka kami jerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Kapolsek Jogonalan, AKP Ngadino, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Solopos.com, Selasa (25/10/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya