SOLOPOS.COM - Dua tersangka saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Curanmor Karanganyar, pelaku mencuri saat ada permintaan dari penadah.

Solopos.com, KARANGANYAR–Pelaku pencurian 35 sepeda motor di area persawahan, Suradi, 35, warga Kampung Robyong, RT 003/ RW 006, Desa Tohkuning, Karangpandan, beraksi setelah mendapat permintaan penadah, Hadi Sumanto, 47.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Ya kalau ada pesanan. Enggak selalu satu bulan satu [motor],” kata dia.

Suradi akan beraksi setelah mendapat permintaan dari warga Kampung Sidoharjo, RT 002/RW 009, Desa Pereng, Mojogedang, Hadi. “Ono motor murah opo ora?” Demikian kata Hadi. Lantas, Suradi akan mencari mangsa. Namun, dia mengaku tidak melakukan survei sebelum melancarkan aksi. Suradi akan berangkat ke Terminal Karangpandan mengendarai sepeda motor. Lantas, dia meninggalkan sepeda motor di tempat penitipan di teminal.

Dia menumpang angkutan perdesaan rute Karanganyar-Matesih melalui Girilayu. Seperti aksinya kali terakhir, Senin (30/3/2015).

Dia menggondol sepeda motor milik warga Kampung Wonokerso, RT 002/RW 002, Desa Doplang, Karangpandan, Atmo Karno, 50. Atmo meninggalkan Honda Supra NF 125 pelat nomor AD 4013 RZ mencari jerami di area persawahan di timur Kampung Tomosiyo, Desa Doplang, Karangpandan. Sepeda motor hasil maling dibawa ke rumah Hadi untuk ditaksir. “Saya jual Rp500.000 per sepeda motor,” ujar Suradi.

Lalu, Hadi akan menjual sepeda motor itu kepada calon pembeli Rp1 juta. Hadi menuturkan tidak tahu menahu apakah calon pembeli curiga sepeda motor yang dijual merupakan hasil kejahatan. “Enggak tahu. Itu saya jual Rp1 juta,” tutur dia.

Sepeda motor hasil kejahatannya, seperti Honda Grand, Honda Prima, Honda Supra, Yamaha Jupiter Z, Kawasaki KAZE, Honda Supra Fit, Mio, dan lain-lain. Rata-rata sepeda motor yang terparkir di halaman Satreskrim Polres Karanganyar produk lawas, seperti Honda Grand dan Honda Prima.

Kedua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Rabu (23/9/2015). Anggota Resmob Satreskrim Polres Karanganyar juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 35 sepeda motor, 32 pelat nomor palsu, BPKB, dan STNK.

Bahkan, salah satu pelat nomor palsu itu berwarna merah atau sering digunakan pegawai negeri sipil (PNS). Pelat nomor termasuk wilayah kerja Polres Sukoharjo.

“Anggota menyita sepeda motor di rumah Hadi saat penangkapan. Hadi membeli dari Suradi. 35 sepeda motor dan 32 pelat nomor itu hasil aksi Suradi sejak lima tahun lalu di Karanganyar,” ungkap Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, Rabu (30/9/2015).

Menurut Suryo, sebanyak 17 sepeda motor dari total 35 sepeda motor terdapat laporan polisi. Sebanyak 12 sepeda motor berlokasi di Karanganyar, empat sepeda motor di Sukoharjo, dan satu di Sragen.

“Sasaran pelaku sepeda motor dengan kunci tergantung yang ditinggal di area persawahan. Atau sepeda motor keluaran lama itu gampang dibobol. Kami sedang berkoordinasi dengan Samsat Polda Jateng untuk mencocokkan laporan polisi,” jelas dia.

Suradi dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Hadi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya