SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR–Hanya dalam waktu dua hari, jajaran Polsek Jaten, Karanganyar, berhasil membekuk tersangka pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor, Farid Putro Azzriyel Quffan.

Informasi yang dihimpun, Kamis (6/9/2012), tersangka ditangkap petugas pada Rabu (5/9/2012) pukul 09.00 WIB. Padahal baru Senin (3/9/2012) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka beraksi bersama seorang rekannya berinisial B di pelataran Masjid Mujahidin Dusun Banaran, Ngringo, Jaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Farid ditangkap petugas saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di perbatasan Kabupaten Pati dengan Grobogan. Saat itu dia sedang menunggu calon pembeli sepeda motor di pinggir jalan. Sebelum calon pembeli datang, petugas Polsek Jaten bersama polisi setempat langsung melakukan penyergapan.

Ekspedisi Mudik 2024

Farid tidak dapat berkutik dan akhirnya digelandang bersama barang bukti (BB) hasil pencurian Honda Vario bernomor polisi (Nopol) AD 2035 ZP. Sepeda motor tersebut milik Kasiman Darmanto, 49, warga Randurejo RT 002/RW 010 Ngringo, Jaten.

Kapolres Karanganyar, AKBP AKBP Nazirwan AW, melalui Kapolsek Jaten, AKP Suryanto SH MH, menjelaskan Farid dan rekannya B beraksi saat korban sedang Salat Asar.

Kepada polisi Farid mengaku menggunakan kunci T untuk membongkar kunci sepeda motor Kasiman. Namun kunci T dimaksud diduga masih dibawa buron oleh B yang telah diketahui identitasnya oleh polisi.

“Begitu mendapat laporan korban, kami langsung sebar informasi kepada jaringan kepolisian tetangga. Hingga akhirnya kami berhasil tangkap tersangka di perbatasan Pati dengan Grobogan,” katanya.

Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap tersangka Farid. Sebab tidak menutup kemungkinan Farid dan B adalah pelaku lama yang sudah kerap beraksi di wilayah hukum Bumi Intanpari. Selain itu untuk memastikan apakah Farid dan B merupakan bagian jaringan sindikat Curanmor.

“Ada kemungkinan ke sana. Tapi kami masih dalami dan kembangkan penyidikan. Saat ini belum bisa kami sampaikan,” imbuh AKP Suryanto.

Namun kepada polisi Farid yang merupakan warga Dukuh Temuroso RT 005/RW 003 Temuroso, Guntur, Demak, mengaku motif aksi pencuriannya bersama B murni dilatarbelakangi faktor ekonomi. Tersangka Farid dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya