SOLOPOS.COM - Logo Mozila Firefox. (Gambar: securityreport.com)

Solopos.com, SOLO – Broswes atau mesin pencari Mozila Firefox mencoret dua add-on atau pengaya yang ketahuan melanggar ketentuan proxy API. Dua pengaya tersebut disebut menghalangi pengguna terhubung ke akses internet untuk melakukan pembaruan.

Mengutip securityreport.com, Selasa (26/10/2021), Mozila menyikapi temuan tersebut pada awal Juni lalu. “Kami menemukan add-on yang menyalahgunakan proxy API, yang digunakan oleh add-on untuk mengontrol cara Firefox terhubung ke internet. Pengaya ini mengganggu Firefox dengan cara yang mencegah pengguna yang telah menginstalnya untuk mengunduh pembaruan, mengakses daftar blokir yang diperbarui, dan memperbarui konten yang dikonfigurasi dari jarak jauh, ”jelas manajer teknik Mozilla, Rachel Tublitz dan Stuart Colville.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Gabut? Yuk Coba Mainkan Game Google dari Browser

Dua pengaya tersebut adalah Bypass dan Bypass XM. Dua add-on tersebut ternyata telah digunakan oleh 455.000 pengguna Mozila Firefox. Kedua pengaya ini ketahuan menyalahgunakan API proxy Firefox yang memungkinkan pengembang mencegat permintaan web dan menentukan apakah dan bagaimana mem-proksikannya. Add-on memblokir akses ke pembaruan browser web terbaru, daftar akses terbaru, dan konten.

Baca Juga: Google Kembangkan Mesin Pencari Khusus Peneliti

Ramainya add-on itu digunakan dicurigai sebagai alat untuk menghindari prosedur dalam situs berbayar. Mereka menawarkan cara terbalik untuk mengelabuhi sistem pada situs berbayar. “Pengaya juga memiliki domain Mozilla di daftar paywall yang secara tidak sengaja juga memblokir pembaruan browser,” terang analis menanggapi kinerja add-on itu.

Mozilla telah menangguhkan untuk sementara waktu menerima ekstensi yang menggunakan API proxy Firefox. Sementara itu, Microsoft Defender dijadikan satu-satunya solusi antivirus guna mendeteksi add-on.

Baca Juga: Mozilla Rilis Firefox Terbaru, Ini Istimewanya

Untuk menghindari risiko akan add-on tersebut, pengguna browser tersebut diminta untuk menggunakan versi 93 terbaru. Sebab pada versi tersebut, pihak yang menyalahgunakan API Proxy sudah diblokir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya