SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

BBM satu harga disebar di 12 daerah pelosok. Sebelumnya, bensin di daerah-daerah itu sering dijual seharga Rp18.000/liter.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengoperasikan lembaga penyalur BBM untuk mendistribusikan BBM satu harga untuk 12 daerah di pelosok Indonesia. Harga BBM di daerah pelosok tersebut sudah sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Daerah-daerah tersebut, antara lain Pulau Batu, Nias Selatan, Sumatera Utara; Siberut Tengah, Mentawai, Sumatera Barat; Karimun Jawa, Jepara, Jawa Tengah, Raas, Sumenep, Jawa Timur; Labuhan Badas, Sumbawa, NTB; Waingapu, Sumba Timur, NTT; Long Apari, Mahakam Hulu, Kalimatan Timur; Wangi-wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara; Moswaren, Sorong Selatan, Papua Barat; Morotai Utara, Kab. Morotai, Maluku Utara; Distrik Paniai Barat, Paniai, Papua; dan Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat.

Kini, harga BBM dijual seperti daerah lain yaitu Rp6.450 per liter untuk Premium, dan Rp5.150 per liter untuk solar. Sebelumnya, harga BBM di 12 kabupaten tersebut mencapai Rp18.000 per liter.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan realisasi program tersebut sudah mulai berjalan pada 1 Juni 2017. Program BBM satu harga berjalan efektif dan terus mengalami kemajuan.

“Pemerintah melaksanakan Program BBM satu harga dengan membangun lembaga penyalur BBM di kabupaten yang harga BBM-nya masih mahal,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (4/6/2017).

Pemerintah juga sedang memperluas daerah lainnya untuk menetapkan BBM satu harga. Menurut Sujatmiko, dalam waktu dua bulan ini, pemerintah akan menambah beberapa daerah terpencil.

Pemerintah menargetkan untuk membangun lembaga penyalur BBM di 150 titik pada 148 kabupaten hingga dua tahun mendatang. Sujatmiko merincikan, 54 titik pada tahun 2017, 50 titik tahun 2018, dan 46 titik di tahun 2019.

Lembaga Penyalur BBM berfungsi memperpendek rantai distribusi BBM di daerah tersebut sehingga BBM tidak lagi dijual mahal. Penyalur ditetapkan oleh badan usaha penerima dan memberikan jasa penyaluran (margin fee) yang lebih tinggi serta tidak dibebani biaya distribusi.

Selain lembaga penyalur, penambahan agen penjual BBM dan penambahan SPBU di daerah juga menjadi faktor penting keberhasilan program BBM Satu Harga. Pemerintah juga sedang menyusun langkah teknis untuk mengatur distribusi BBM satu harga tersebut untuk melengkapi regulasi yang ada. Pemerintah juga telah menyusun Peraturan Menteri ESDM 36/2016 tentang rantai distribusi satu harga untuk jenis premium, solar dan minyak tanah.

Dalam aturan itu, badan usaha wajib membangun sarana dan fasilitas penyaluran dan pendistribusian secara proporsional, dengan harga ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Kebijakan satu harga BBM tidak hanya berlaku bagi PT Pertamina (Persero), tapi badan usaha lainnya. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa harga BBM yang sama di semua provinsi baik barat, tengah, dan timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya