SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung rupiah. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Perppu tentang Akses Informasi Keuangan telah disahkan menjadi undang-undang (UU).

Solopos.com, JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No. 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan akhirnya resmi menjadi undang-undang. Dalam rapat paripurna, mayoritas fraksi di DPR menyetujui Perppu itu menjadi undang-undang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan persetujuan DPR tersebut semakin memberikan keyakinan kepada dunia internasional untuk mengimplementasikan automatic exchange of information atau (AEoI).

Ekspedisi Mudik 2024

“Tentu ini juga untuk menaikkan rasio perpajakan. Kami akan melaksanakan AEoI tahun depan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Sri Mulyani menambahkan dengan implementasi AEoI akan memberikan data atau informasi secara otomatis dari wajib pajak Indonesia yang berdomisili di luar negeri yang selama ini sulit dideteksi oleh pemerintah. “Artinya informasi ini akan sangat berarti untuk meningkatkan kepatuhan WP,” ungkapnya.

Pemerintah juga memastikan, seluruh informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan. Mereka alan memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi keuangan yang diterima dari lembaga jada keuangan.

Adapun sebelum disahkan, Perppu tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Komisi XI DPR. Dari mayoritas fraksi di DPR, hanya Fraksi Gerindra yang tak menyetujui karena menganggap aturan itu lebih baik diatur di Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya