SOLOPOS.COM - Sejumlah warga antre untuk dicatat setelah terjaring operasi masker yang dilakukan tim gabungan di Jl. Imam Bonjol, Kabupaten Sragen, Senin (14/9/2020). (Istimewa/Satpol PP Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan yang dikoordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen mulai mengintensifkan operasi masker dengan sanksi denda Rp50.000 sebagai upaya menekan persebaran Covid-19. Dalam opreasi masker berdurasi 30 menit itu, ada 29 warga yang terjaring dan 10 orang di antaranya dikenai denda Rp50.000.

Operasi pemakaian masker tersebut digelar di Jl. Imam Bonjol, tepatnya di sebelah barat simpang tiga Meteor Sragen, Senin (14/9/2020) mulai pukul 09.45 WIB hingga pukul 10.15 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Operasi itu dilaksanakan dengan melibatkan 24 peronel dari Satpol PP, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

Kisah Unik Pria Trucuk Klaten yang Tinggal di Makam: Pernah Berjaya Jadi Dukun Togel

"Selama 30 menit itu, ada 29 warga yang terjaring razia. Sebanyak 19 orang di antaranya dikenai sanksi sosial karena tidak sempurna dalam pemakaian masker dan 10 orang lainnya dikenai sanksi denda Rp50.000 karena tidak pakai masker. Warga yang diberi sanksi denda itu orang mampu semua, buktinya sembilan orang langsung bayar denda saat operasi dan satu orang titip kartu tanda penduduk (KTP). Satu orang itu sanggup bayar denda sebelum ambil KTP," jelas Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono saat dihubungi Solopos.com.

ASN

Heru menjelaskan 10 orang yang terkena denda pada operasi masker di Sragen itu merupakan pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor. Dia menjelaskan operasi masker di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) dilakukan secara insidental sedangkan operasi untuk masyarakat umum dilakukan terjadwal.

Dia mengatakan mulai Senin (14/9/2020), operasi kali pertama dilakukan di Kecamatan Sragen Kota. "Jadwal sudah disampaikan ke kecamatan tetapi untuk lokasinya tidak ditentukan," kata Heru.

Viral Cewek Indonesia Gelar Pesta Seks Membuahi Massal Bareng Bule Demi Punya Anak Blasteran

Kasi Operasional dan Pengedalian (Opdal) Satpol PP Sragen Sriyono mengatakan 10 orang yang diketahui tak memakai masker itu alasannya lupa atau masker ditaruh di jok motor. Dia mengatakan mereka itu mampu secara ekonomi karena langsung titip denda Rp50.000 dan hanya satu orang yang membayar sendiri ke bank.

"Sementara bagi 19 orang yang tidak sempurna pemakaian maskernya dikenai sanksi sosial dan peringatan keras. Kalau mereka terjaring razia lagi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Selama operasi tidak ada warga yang lolos karena petugas berjaga secara menyebar. Rencana besok digelar di Sukodono dengan lokasi belum ditentukan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya