SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus perkosaan. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Perbuatan anggota TNI ini memang sadis. Anggota bernama Sertu Gideon Agus Toni Ginting itu menculik, memperkosa dan merampok mahasiswi dan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara. Pengadilan militer menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Gideon dan memecatnya sebagai anggota TNI.

Seperti dikutip Detik, perbuatan sadis Gideon menimpa M, 24, mahasiswi sebuah di PTS Medan, Oktober 2012. M diperkosa oleh Sertu Gideon Agus Toni Ginting yang dibantu lima rekannya di dalam mobil. Kasus ini bermula saat M berboncengan dengan kekasihnya, RH pada 18 Oktober 2012. Saat itu keduanya berhenti di warung nasi yang terletak di depan Asrama Militer Gaperta, Helvetia, Kota Medan.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Di saat yang sama, tiba-tiba sebuah mobil Xenia yang dikendarai oleh Sertu Gideon bersama lima rekannya yaitu WH, BR, Bau Sagara, Rudi, dan Ramahdhan parkir di depan motor yang diboncengi M.  Tanpa basa-basi rekan Sertu Gideon langsung menodongkan pistol ke RH dan memaksa M untuk masuk ke mobil. RH juga diangkut mobil dan diinjak-injak hingga pingsan. Ada pun sepeda motor dibegal dan dibawa kabur untuk selanjutnya dijual.

Saat waktu memasuki pukul 02.00 WIB dinihari, Sertu Gideon langsung melancarkan aksinya. Sertu Gideon yang tadinya menyetir mobil, meminta rekannya untuk menyetirkan mobil dan Gideon pun pindah ke kursi belakang. Dia langsung mengikat M dan memperkosa M. Sertu Gideon terlebih dahulu melakban mulut M supaya tidak berteriak. Tidak hanya itu, M juga dipukul hingga berdarah.

Seusai melancarkan aksinya, M dipulangkan ke tempat tinggalnya keesokan harinya oleh Sertu Gideon. Tidak lupa seluruh harta M dan pacarnya dirampas terlebih dahulu. Atas apa yang dialami, M melapor ke Polsek Helvetia Medan.

“Saya melakukan perbuatan ini karena ingin mencari uang tambahan, mengingat gaji minim setelah dipotong utang BRI tiap bulannya,” kata Sertu Gideon seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan yang dilansir website Mahkamah Agung dan dikutip Detik, Senin (28/4/2014).

Sertu Gideon pun akhirnya duduk di kursi pesakitan dengan nomor perkara 60-K/PM I-02/AD/IV/2013. Majelis hakim menyatakan Sertu Gideon melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pasal 368 KUHP tentang perampasan dan pasal 26 KUHPM tentang tindak pidana militer.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Sertu Gideon Ginting secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan, pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Terdakwa dipidana pokok penjara selama 4 tahun dengan pidana tambahan dipecat dari militer,” putus majelis hakim.

Putusan itu diketok Senin tanggal 24 Juni 2013 dengan ketua majelis hakim Mayor Chk Undang Suherman dibantu Mayor Chk Detty dan Mayor Chk LM Hutabarat selaku hakim anggota. Namun vonis tersebut hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut Sertu Gideon untuk dihukum delapan tahun penjara.

“Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata majelis hakim seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan yang dilansir website Mahkamah Agung, Senin (28/4/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya