SOLOPOS.COM - Umumnya BPJS Ketenagakerjaan akan didaftarkan oleh perusahaan, namun daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara mandiri perorangan lewat ponsel.(Ilustrasi/Bisnis/Dok)

Solopos.com, SOLO — Penting bagi para pekerja menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan oleh negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja.

Umumnya BPJS ini akan didaftar oleh perusahaan, namun apakah bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri perorangan?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Secara spesifik BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa terdapat tiga jenis kepesertaan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Peserta Penerima Upah ditujukan bagi karyawan dan buruh pabrik yang menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja atau perusahaan. Sementara itu, bagi orang yang melakukan usaha sendiri seperti pedagang, ojek online, dan freelancer dapat mendaftar BPU atau Peserta Bukan Penerima Upah.

Baca Juga: Begini Cara Cek BSU Rp600.000 Lewat HP

Bagi peserta PU, perusahaan pemberi kerja akan mendaftarkan para karyawannya sehingga setiap karyawan telah mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dan tidak perlu mendaftar lagi.

PU hanya perlu membuat akun JMO menggunakan aplikasi. Sedangkan bagi peserta BPU, jika belum pernah mendaftar dan mendapatkan KPJ, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melayani pendaftaran peserta baru sekaligus pendaftaran akun JMO

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri perorangan yang dapat Anda lakukan secara online melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga: Catat, 727.465 Pekerja di Jateng Terima BSU BBM

1. Terlebih dahulu, Anda harus mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
2. Untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.
3. Pilih jenis kepesertaan BPU.
4. Kemudian isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
5. Setelah itu, akan muncul halaman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti, centang kotak pernyataan pada bagian paling bawah.
6. Sistem akan mengirim OTP ke nomor yang didaftarkan untuk verifikasi, masukkan kode OTP di kolom yang tersedia.
7. Masukkan lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata perbulan.
8. Kemudian, pilih program BPJS Ketenagakerjaan.
9. Terdapat tiga jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
10. Berikutnya, pilih periode pembayaran iuran.
11. Tinjau data diri kemudian lanjutkan ke pembayaran sesuai nominal yang tertera.
12. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, gerai Indomaret, Alfa group, dan Tokopedia.

Baca Juga: Terima Data BPJS 2,4 Juta Pekerja, Kemenaker Verifikasi Penerima BSU

Sesudah peserta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat membuat akun baru melalui aplikasi JMO untuk melihat informasi dan melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah cara daftar akun baru melalui Aplikasi JMO.

1. Buka aplikasi JMO melalui ponsel, kemudian pilih menu “Buat Akun Baru” yang berwarna hijau.
2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
3. Kemudian, pilih jenis kepesertaan yang sesuai.
4. Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
5. Lengkapi data diri, kemudian klik “Selanjutnya”.
6. Masukkan alamat email yang aktif untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik “Selanjutnya”.
8. Cantumkan nomor HP yang aktif.
9. Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirim ke nomor HP melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
10. Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
11. Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
12. Pendaftaran akun JMO berhasil. Anda dapat langsung melakukan pembaharuan data

Itulah ulasan informasi mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri perorangan yang dapat Anda lakukan secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya