SOLOPOS.COM - Ilustrasi cukai rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Cukai tembakau untuk produk sigaret kretek tangan sepertinya tidak dinaikkan oleh pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo.

Madiunpos.com, MALANG — Pemerintah memberikan sinyal tarif cukai produk tembakau berupa sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik, setidaknya naiknya kecil apabila dibandingkan dengan sigaret kretek mesin (SKM) karena dinilai padat karya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan sinyal bahwa tarif cukai SKT tidak naik, setidaknya naik kecil, tampak pada rapat-rapat sebelumnya antara asosiasi dengan pemerintah. “Di samping itu, semua asosiasi mengusulkan SKT tidak naik karena berat jika tarif cukainya dinaikkan karena industri  ini bersifat padat karya,” ujarnya di Malang, Senin (12/10/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Tarif cukai produk tembakau yang tidak naik bukan hanya terbatas pada rokok SKT golongan III, melainkan pula golongan II, dan I, karena semuanya bersifat padat karya. Yang juga perlu diperhatikan pemerintah, SKM golongan II layer B idealnya diturunkan golongannya menjadi golongan III. Dengan begitu, pemberlakuan tarifnya otomatis lebih rendah karena termasuk produsen rokok kecil yang selayaknya dilindungi.

Di samping itu, rokok SKM golongan II layer B sebenarnya buffer bagi peredaran rokok ilegal. Artinya, jika SKM golongan II layer B eksis, maka peredaran rokok ilegal menjadi makin berkurang, begitu pula sebaliknya. Pemerintah perlu mewaspadai peredaran rokok ilegal karena angkanya sudah fantastis, yakni 11,3% dari total produksi.

Karena itulah, agar produsen SKM kecil bisa eksis, maka golongannya perlu diturunkan menjadi golongan III. “Formasi sudah menyampaikan usulan tertulis mengenai penurunan golongan SKM golongan II layer B ke Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Yang jelas, imbuh dia, besaran kenaikan tarif cukai produk tembakau masih belum ditetapkan pemerintah. Hal itu terjadi karena produsen rokok menilai rencana proporsi kenaikan cukai terlalu besar sehingga memberatkan mereka.

Di tengah tren penurunan industri rokok, maka kenaikan tarif cukai akan semakin menurunkan kinerja industri rokok. Tahun ini, penurunan produksi rokok diperkirakan mencapai 7% bila dibandingkan realisasi produksi rokok tahun lalu yang mencapai 360 miliar batang.

Penerimaan cukai produk tembakau sendiri juga seret. Sampai September 2015, penerimaannya hanya mencapai 70%. Dengan kondisi seperti itu, maka jika tarif cukai rokok dinaikkan, maka dipastikan akan menyulitkan dua pihak, pemerintah dan industri rokok.

Dari sisi pemerintah, kenaikan tarif cukai akan menyulitkan pemenuhan target penerimaan, dari sisi industri kinerja mereka semakin melemah dengan tingginya harga rokok yang diperkirakan akan semakin menurunkan daya beli masyarakat.

Karena itulah, kata Heri, asosiasi dan pemerintah akan bertemu lagi membicarakan masalah tarif cukai produk tembakau. Masalah-masalah tersebut perlu dibicarakan agar dapat dicari jalan keluarnya. “Kemungkinan pekan depan kami dipanggil Badan Kebijakan Fiskal membicarakan masalah tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya