SOLOPOS.COM - Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno, saat memaparkan penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng I di PO Hotel Semarang, Kamis (8/10/2020). (Solopos.com/Humas Kanwil DJP Jateng I)

Solopos.com, SEMARANG -- Pungutan dari industri hasil tembakau atau cukai rokok menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng I sepanjang tahun 2020.

Hingga kuartal III 2020 penerimaan pajak dari 16 kabupaten/kota yang berada di wilayah Pantura Jateng itu mencapai Rp18,95 triliun. Atau sekitar 71,8% dari target yang ditetapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno, mengatakan target penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng I pada tahun ini mengalami rasionalisasi. Yakni sesuai APBN Perubahan dari Rp34,2 triliun menjadi Rp26,5 triliun.

Tiki Webinar Series: Tingkatkan Daya Tarik Produk Baru dengan Kemasan

Ekspedisi Mudik 2024

Penurunan target itu, salah satu faktor yang menyebabkan adalah pandemi Covid-19 yang berimbas pada sektor perekonomian.

“Di tengah pandemi Covid-19 ternyata penerimaan pajak masih bisa kita kejar. Bahkan, Kanwil DJP Jateng I merupakan satu dari dua kanwil yang hingga September 2020 mengalami pertumbuhan positif,” ujar Suparno saat menerima kunjungan Komisi XI DPR di PO Hotel Semarang, Kamis (8/10/2020).

Alami Pertumbuhan

Suparno mengatakan Kanwil DJP Jateng I mengalami pertumbuhan dari sisi penerimaan pajak mencapai 1,99%. Angka ini sedikit di bawah pertumbuhan penerimaan pajak Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau yang mencapai 2%.

Kebakaran Sukoharjo: Timbunan Serbuk Kayu PT Solo Rimbaniaga Telukan Terbakar

Suparno mengatakan faktor yang mendukung kinerja Kanwil DJP Jateng I antara lain penerimaan cukai rokok yang mengalami kenaikan dan Pajak Petambahan Nilai atau PPN atas hasil industri lain.

“Peranan industri tembakau ini sekitar 32%, dan ini akan mewarnai industri pengolahan di Jateng yang tumbuh sekitar 11,6%, di mana 66% di-support dari industri hasil tembakau. Sedangkan industri pengolahan lain tumbuh sekitar 5% hingga 6%,” jelas Suparno.

Pakai Masker di Semarang Bisa Peroleh Rp50.000

Selain cukai rokok, Suparno mengatakan pertumbuhan pajak di Kanwil DJP Jateng I juga ditopang dari industry makanan dan minuman.

“Kanwil DJP Jateng I juga mengikuti pengembangan NLE dengan mengembangkan ICT [information and communication technology] terkait pengawasan wajib pajak. Sehingga, wajib pajak akan mudah diawasi dengan sinergi dengan Kanwil Direktorat Bea dan Cukai,” imbuhnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya