SOLOPOS.COM - Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/9/2022). Sebanyak 63.675 orang pekerja pabrik rokok di wilayah itu mendapat BLT yang terdiri dari penerima BLT kabupaten sebanyak 39.417 orang dan BLT provinsi sebanyak 24.258 orang, masing-masing sebesar Rp300 ribu selama empat bulan yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

Solopos.com, JAKARTA–Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengaku pelaku usaha di segmen rokok putih sebelumnya berharap kenaikan cukai tidak sampai ke level 2 digit di kisaran 8%.

“Namun, karena sudah diputuskan oleh pemerintah kami mengikuti saja,” kata Benny ketika dihubungi Bisnis, Kamis (3/11/2022).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok pada 2023 dan 2024 sebesar 10%.

Menurut Benny, kenaikan cukai rokok dipastikan bakal memengaruhi permintaan seiring dengan melemahnya daya beli akibat resesi global serta kondisi ekonomi tahun depan yang diproyeksi bakal gelap.

Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih jauh ketika ditanyai perihal dampak spesifik dari kenaikan cukai rokok terhadap permintaan di pasar Tanah Air.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024

Selain itu, dia mengaku pelaku usaha industri hasil tembakau mengkhawatirkan maraknya peredaran rokok ilegal apabila konsumen beralih ke produk-produk yang tidak resmi atau dilarang beredar di pasaran.

Kendati demikian, keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok tidak sepenuhnya memberatkan pelaku industri.

Benny menilai ada 2 hal yang dinilai cukup berpihak kepada pengusaha sigaret. Pertama, kenaikan cukai diumumkan lebih awal. Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Benny, penetapan kenaikan cukai rokok biasanya dilakukan pada Desember atau akhir tahun.

“Dengan ditetapkan lebih awal, kami bisa melakukan persiapan,” ujarnya.

Kedua, kenaikan cukai pada 2023 lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini. Pada 2022, Kementerian Keuangan menaikkan cukai rokok sebesar 12%.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Sri Mulyani Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Begini Komentar Pengusaha Rokok

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya