SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah (Jateng) mengeluhkan rencana pemerintah yang menaikan cukai tembakau dan harga jual eceran rokok per 1 Januari 2020. Pemerintah memastikan menaikan cukai tembakau sebesar 23% dan harga jual eceran rokok naik sekitar 35%.

Ketua APTI Jateng, Wisnu Brata, menyebut kebijakan pemerintah itu bakal memberikan dampak negatif bagi petani tembakau. Kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok akan membuat harga jual tembakau dari petani mengalami penurunan 10%-15%.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wisnu mengatakan saat ini harga tembakau grade D di Temanggung yang semula Rp80.000 per kg turun menjadi Rp70.000 per kg. Sementara di Demak, tembakau grade D yang semula Rp45.000 per kg turun menjadi Rp30.000 per kg. Sedangkan di Klaten, tembakau grade C yang harganya semula Rp55.000 per kg menjadi Rp45.000 per kg.

“Ini kan merugikan petani. Bagaimana kalau benar-benar direalisasikan. Kami minta Pak Gubernur bisa menyampaikan ke pemerintah pusat terkait keluhan petani ini. Kalau pun naik, proposional-lah. Kami juga sudah membuat surat ke Presiden dan Pak Gubernur bisa menyampaikan,” ujar Wisnu saat menemui Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Kantor Gubernur Jateng, Senin (16/9/2019).

Menurut Wisnu, keputusan pemerintah tersebut merupakan langkah mundur yang berdampak matinya ratusan industri nasional hasil tembakau, termasuk jutaan petani tembakau. Sedangkan secara jamak diketahui, tembakau dan cengkeh merupakan komponen bahan baku dalam memproduksi rokok kretek. Adanya kenaikan cukai 23%, membuat petani tembakau khawatir serapan hasil pertaniannya dari industri rokok berkurang.

“Petani tembakau sebagai salah satu stakeholders sektor pertembakauan, tidak pernah diajak komunikasi dengan pemerintah. Aspirasi petani tembakau diabaikan pemerintah. Petani tembakau meminta kenaikan cukai yang proporsional dengan memperhatikan semua aspek. Mulai aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, kondisi IHT. Kami juga meminta Pemerintah menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,” jelasnya.

Ditambahkan, APTI juga menentang rencana simplifikasi cukai, karena akan menyebabkan industri rokok hancur dan tentunya juga tidak bisa menyerap tembakau petani. Dalam kajian APTI, kebijakan cukai memperlihatkan tren kenaikan setiap tahunnya, dengan rata-rata kenaikan mencapai 10%-11% dalam empat tahun terakhir. Akibat kenaikan tersebut, banyak pabrik rokok kecil gulung tikar. Tutupnya pabrik rokok itu pada gilirannya mengganggu serapan hasil petani tembakau.

Karena, besaran penggunaan bahan baku tembakau dalam negeri di setiap batang rokok, menentukan persentase kenaikan cukai. Semakin banyak kandungan lokal kenaikan cukainya rendah dibandingkan rokok yang lebih banyak menggunakan bahan baku tembakau impor.

Sementara itu, Ganjar mengatakan rencana kenaikan itu sebenarnya akan diberlakukan tahun lalu, tetapi ditunda.

“Saya akan komunikasikan hal ini ke pusat. Toleransi yang diberikan atas kenaikan itu berapa. Apalagi, dalam rencana ini, petani tidak diajak dialog,” ujarnya.

Ganjar juga menyarankan kepada APTI untuk beraudiensi dengan kementerian dan menyampaikan secara langsung ternyata dengan menaikkan cukai, terjadi penurunan harga tembakau. Karena begitu diumumkan rencana itu, langsung turun. Sehingga, dengan beraudiensi, akan diketahui atau mendapatkan jalan tengah, apa dampak positif dan negatifnya dengan menaikkan cukai tembakau.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya