SOLOPOS.COM - (detik)

(detik)

Jakarta (Solopos.com)--Mulai 1 Januari 2012 pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 16,3%.  Hal ini dilakukan untuk mengejar target setoran cukai rokok Rp 72 triliun tahun depan atau naik dari tahun ini Rp 65 triliun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers, Jumat (2/12/2011).

“Dalam kebijakan cukai di 2012, penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan tahun 2011, yaitu 2 (dua) golongan pengusaha pabrik untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 3 (tiga) golongan pengusaha pabrik untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT),” kata Yudi.

Kenaikan cukai ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Untuk struktur tarif, dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, diambil kebijakan penyederhanaan struktur tarif dari 19 layer menjadi 15 layer dengan menggabungkan beberapa layer dalam beberapa golongan jenis hasil tembakau, yaitu sebagai berikut:

SKM golongan II layer 3 digabung/dinaikkan ke dalam layer 2, sehingga SKM golongan II hanya terdiri dari 2 layer;
SPM golongan I dari 3 layer digabung menjadi 1 layer pada layer 1;
SKT golongan I layer 3 digabung/dinaikkan dalam layer 2 sehingga SKT golongan I hanya terdiri dari 2 layer; sedangkan
SKT golongan III masih dipertahankan dan tidak mengalami perubahan.

Khusus untuk pengusaha pabrik jenis SKT dan Sigaret Putih Tangan (SPT) dilakukan perubahan batasan jumlah produksi pabrik, yaitu golongan II menjadi lebih dari 300 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang dan golongan III menjadi tidak lebih dari 300 juta batang.

Secara rata-rata kenaikan tarif cukai untuk tahun 2012 adalah sekitar 16,3 % dengan produksi hasil tembakau diperkirakan mencapai 268,4 miliar batang. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp 10 sampai dengan Rp 70 per batang.

Tarif cukai untuk hasil tembakau jenis Tembakau Iris (TIS), Cerutu (CRT), Klobot (KLB), Kelembak Menyan (KLM), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak dilakukan perubahan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan kenaikan cukai rokok dilakukan agar konsumsi rokok menurun demi kesehatan masyarakat.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya