Jakarta [SPFM], Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 16 persen. Kenaikan itu telah mempertimbangkan semua pihak, termasuk industri rokok dan aspek kesehatan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Jumat (25/11) mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan pasar untuk menaikkan cukai rokok itu. Menurut Agus, kenaikan tersebut terbagi dalam kategorisasi, seperti sigaret kretek mesin dan sigaret kretek tangan, serta rokok putih.
Tahun depan, pemerintah mentargetkan penerimaan cukai sebesar 72,44 triliun rupiah atau naik 6,4 persen dibandingkan target APBN-Perubahan 2011. Untuk cukai rokok, pemerintah menargetkan penerimaan 69,04 triliun rupiah, sedangkan cukai minuman keras 3,4 triliun rupiah. [vivanews/ary]
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade