SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Sabtu (13/7/2019). Esai ini karya Heri Susanto, dosen di STIE Surakarta dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang. Alamat e-mail penulis adalah herisusanto303@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Sampah plastik menjadi permasalahan serius di Indonesia. Salah satu solusi penanganan sampah plastik adalah pengenaan cukai atas penggunaan plastik, namun cukai plastik juga mengundang kontroversi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kementerian Perindustrian dan kalangan pengusaha menilai penggunaan cukai plastik akan menambah biaya produksi sehingga dikhawatirkan dampaknya akan meningkatkan harga jual yang nantinya berimplikasi meningkatkan pengangguran dan memicu inflasi.

Kementerian Keuangan berpendapat pengenaan cukai plastik selain dapat mengurangi penggunaan kantong plastik, juga dapat dijadikan objek pajak baru dalam meningkatkan penerimaan negara. Perkembangan sangat pesat terjadi pada penggunaan plastik di Indonesia.

Hal ini menghawatirkan karena jumlah sampah plastik di Indonesia pada 2019 mencapai 68 juta ton. Indonesia menghasilkan sampah kantong plastik sebanyak 10,95 juta lembar/tahun/100 gerai. Tak mengherankan Indonesia mendapat peringkat kedua di dunia sebagai penghasil sampah plastik ke laut di dunia setelah Tiongkok.

Pada 19 November 2018 lalu bangkai paus jenis Physeter macrocephalus dengan panjang 9,5 meter ditemukan di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Di perut paus itu terdapat 5,9 kilogram sampah yang mayoritas sampah plastik. Hal ini memprihatinkan. Lokasi kematian paus tersebut di kawasan konservasi Taman Nasional Perairan Wakatobi.

Kawasan ini seharusnya menjadi wilayah aman bagi biota laut dan merupakan salah satu destinasi prioritas pariwisata nasional. Dapat dikatakan saat ini Indonesia mengalami darurat sampah plastik. Penggunaan plastik lebih banyak mengarah pada dampak eksternalitas negatif daripada eksternalitas positif.

Penggunaan produk plastik berbanding lurus dengan dampak negatif yang ditimbulkan. Dampak negatif itu berupa berbagai kandungan zat beracun berbahaya dalam zat pewarna plastik seperti Bisphenol A (BPA) hingga perubahan iklim dan pemanasan global. Menurut Dewan Nasional Perubahan Iklim, timbunan sampah berada di urutan kedua setelah kerusakan hutan yang menyebabkan perubahan iklim.

Zat Aditif

Berbagai upaya telah dilakukan peneliti, pemerintah, maupun produsen plastik untuk mengatasi sampah plastik. Upaya yang dilakukan produsen plastik yaitu menambah zat aditif atau menggunakan zat yang ramah lingkungan seperti tapioka. Penghancuran jenis plastik tersebut juga membutuhkan pemanasan bersuhu tinggi supaya bisa diurai sempurna.

Mengurusi plastik memang seperti makan buah simalakama. Kalau tidak dibakar pada suhu tinggi sampah plastik butuh  waktu lama untuk terurai. Efek pembakaran plastik menimbulkan pencemaran udara. Plastik dari tapioka, misalnya, membutuhkan 10 bulan-12 bulan untuk terurai di tanah dan itu pun tergantung pada kondisi tanah.

Kalau plastik itu tidak ditimbun tanah, plastik itu akan sama saja seperti plastik lainnya yang susah terurai. Hal ini tentu membutuhkan waktu untuk memilah dan sumber daya yang tidak sedikit. Upaya yang dilakukan para peneliti untuk menanggulangi sampah plastik adalah menggunakan sampah plastik menjadi barang yang meiliki nilai tambah, misalnya menjadi aspal dan bahan bakar minyak melalui rancangan reaktor pirolisis. Efektivitas langkah ini perlu dikaji lebih lanjut karena 200 gram bungkus mi instan hanya menghasilkan 120 mililiter minyak tanah, sementara minyak tanah kini jarang digunakan.

Pemerintah perlu mendukung penelitian lain dan menguji efektivitas dan efisiensi hasil penelitan para peneliti tersebut sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Upaya yang dilakukan pemerintah seperti yang dilakukan pemerintah daerah di Balikpapan, Bali, Bogor, dan Banjarmasin adalah melarang kantong plastik diedarkan di pusat perbelanjaan. Ini patut diapresiasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan entitas lain pernah menerapkan kebijakan plastik berbayar yang diujicobakan di 23 kota selama tujuh bulan pada 2016. Kebijakan pelarangan penggunaan plastik kurang efektif karena tidak mempunyai dasar hukum kuat, hanya berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tak Ada Pengawasan

Survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan ketidakjelasan pengelolaan dana hasil penjualan kantong plastik (YLKI, 2016). Kantong plastik berbayar tidak masuk ke penerimaan negara, tetapi masuk ke pendapatan perusahaan ritel dan dialokasikan ke dalam bentuk corporate social responsibility. Tidak ada pengawasan dari pemerintah terkait dana yang terkumpul tersebut.

Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah yaitu menerapkan cukai plastik. Konsep cukai mirip dengan konsep sin tax (pajak dosa) atau pigouvian tax (pajak eksternalitas negatif) atau earmarked tax (pajak yang dikenai langsung dialokasikan untuk manfaat lain).

Konsep karakteristik cukai menurut UU No. 39/2007 tentang Cukai, antara lain karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat/lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Selama ini barang kena cukai hanya tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alcohol, dan hasil tembakau. Di Singapura terdapat 33 jenis barang kena cukai. Pemerintah dapat memperluas objek barang kena cukai melalui cukai plastik.

Denmark merupakan negara pertama yang memberlakukan pengenaan pajak untuk kantong plastik atau The Danish Tax pada 1994. Akibatnya memang memengaruhi pendapatan perusahaan penjual kantong plastik, tetapi penggunaan plastik dapat dikurangi.

Wacana cukai plastik bukanlah ide baru. Pada 2017 sudah ditargetkan di APBN senilai Rp1 triliun. Di APBN 2018, target cukai plastik hanya pada kantong plastik senilair Rp500 miliar dan kebijakan ini belum diterapkan. Di APBN 2019, cukai plastik tak hanya kantong plastik tetapi juga botol dan kemasan plastik,, namun tidak secara spesifik dicantumkan berapa angka targetnya.

Maju mundurnya kebijakan cukai plastik menyebabkan kontroversi. Pengenaan cukai plastik bagaikan dua sisi mata uang. Bagi Kementerian Keuangan penerapan cukai plastik dapat meningkatkan penerimaan pemerintah sekaligus mengontrol dampak negatif sampah plastik. Cukai plastik penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Cukai bisa sangat efektif ketika dirancang dengan tepat pada pencemar atau kegiatan yang merusak lingkungan dan ditetapkan pada tingkat yang memadai. Pendapatan yang dihasilkan dapat digunakan untuk konsolidasi fiskal atau mengurangi tarif pajak lainnya.

Daya Saing



Bagi Kementerian Perindustrian dan kalangan pengusaha, cukai plastik dapat menurunkan daya saing produk dalam negeri. Saat ini impor biji plastik masih ada karena produk domestik tidak dapat memenuhi permintaan dalam negeri. Cukai plastik berpotensi menambah biaya produksi dan harga jual. Penerapan cukai plastik berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Penerapan cukai plastik dapat berkaca dari penggunaan cukai alkohol atau cukai hasil tembakau. Berdasarkan Pasal 66 A UU No. 39/2007 tentang Cukai, daerah penghasil cukai hasil tembakau menerima 2% yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sebesar 30% cukai hasil tembakau provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/ kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam desain kebijakan cukai plastik. Pertama, produk plastik yang dikenai cukai.

Apakah cukai plastik hanya pada produk yang menggunakan kemasan, kantong, dan kantong plastik seperti tercantum pada APBN 2019? Kedua, desain tarif. Apakah pengenaan cukai akan mengacu tarif yang spesifik, misalnya timbangan, jumlah, dan sebagainya, atau sifatnya persentase dari suatu nilai/ harga?

Mekanisme Administrasi

Ketiga, bagaimana mekanisme administrasi pemungutan cukai plastik? Kebijakan cukai plastik tidak bisa hanya dilihat dari keuntungan atau kerugian finansial yang diperoleh industri, namun juga perlu menilai manfaat bagi kelestarian lingkungan dan hajat hidup masyarakat.

UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai pada Pasal 2 menetapkan karakteristik barang-barang yang dapat dikenakan cukai, yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Pengenaan cukai atas botol atau kemasan plastik dimungkinkan dengan alasan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ini terkait potensi sampah plastik yang dapat mencemari lingkungan. Apabila dikenakan cukai, dana hasil pemungutan tersebut akan dimasukkan ke kas negara dan dapat digunakan untuk pendanaan program lingkungan yang dikelola kementerian atau lembaga negara.

Berkaca dari penggunaan dana cukai hasil tembakau, terdapat pula kemungkinan penyusunan kebijakan dana bagi hasil cukai kemasan plastik atau botol plastik. Dana bagi hasil atas cukai plastik tersebut dapat dikelola oleh pemerintah daerah dengan menggulirkan program-program yang terkait langsung dengan lingkungan, terutama pengelolaan sampah.

Pada intinya, desain kebijakan cukai kemasan plastik atau botol plastik dapat disinergikan dengan ketentuan pengelolaan sampah atau pengelolaan lingkungan secara umum. Termasuk di dalamnya adalah desain ketentuan untuk memberikan insentif dan disinsentif dalam rangka mengubah perilaku konsumen. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, diharapkan program pelestarian lingkungan dapat dilaksanakan dengan tetap memerhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya