SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras (favim.com)

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan M. Chatib Basri menaikkan tarif cukai minuman minuman keras (miras) yaitu minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) berlaku mulai 1 Januari 2014. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tertanggal 31 Desember 2013.

Berdasarkan situs Setkab, Rabu (8/1/2014), kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A (kadar alkohol kurang atau sama dengan 5%); golongan B (5%-20%), dan golongan C (lebih dari 20%) dinaikkan secara moderat berkisar antara Rp2.000–Rp9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun tarif cukai untuk etil alkohol/etanol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) tidak dilakukan perubahan tarif.

Sedangkan tarif cukai etil alkohol dan MMEA, sesuai PMK Nomor 207/PMK.011/2013 tanggal 31 Desember 2013. (lihat grafis)

Sebelumnya tarif cukai etil alkohol atau etanol untuk semua jenis dan golongan, produksi dalam negeri maupun impor adalah Rp20.000. Sedangkan tarif cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol golongan A adalah Rp11.000 (produksi dalam negeri maupun impor; golongan B untuk produksi dalam negeri Rp30.000 dan impor Rp40.000; dan golongan c untuk produksi dalam negeri Rp75.000 dan impor Rp130.000. Adapun tarif cukai untuk KMEA tidak mengalami perubahan, yaitu tetap Rp 100.000 untuk produksi dalam negeri maupun impor.
TARIF CUKAI
Etil alkohol atau etanol untuk semua jenis etil alkohol, kadar dan golongan :
– Produk Dalam Negeri cukainya Rp 20.000/Liter.
– Produk Impor cukainya Rp 20.000/liter.

Golongan A kadar sampai 5% (Bir)
Produk dalam negeri : Rp 13.000/liter
Produk impor : Rp 13.000/liter.

Golongan B kadar lebih dari 5%-20% (Miras)
Produk dalam negeri : Rp 33.000/liter
Produk impor : Rp 44.000/liter.

Golongan C kadar lebih dari 20% (Miras)
Produk dalam negeri : Rp 80.000/liter
Produk impor : Rp 139.000/liter.

Sumber Situs Setkab

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya