SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR—Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau di wilayah Soloraya 2018 mencapai Rp1,684 triliun. Jumlah itu mendominasi dari total penerimaan cukai pada 2018 senilai Rp1,7 triliun. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan capaian penerimaan cukai itu melampaui target yang ditetapkan yakni sekitar Rp1,6 triliun atau setara 104 persen.

“Penerimaan didominasi cukai hasil tembakau yakni Rp1,684 triliun. Sisanya, dari cukai etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol. Kendati kecil, capaian dari kedua aspek itu mencapai 126 persen dari target yang dibebankan,” kata Kunto, saat ditemui wartawan di sela-sela acara Bea Cukai Surakarta (Becus) Award di KPPBC Surakarta, Jl. Adisucipto, Colomadu, Karanganyar,  Rabu (20/2/2019) malam. Kunto menjelaskan potensi cukai hasil tembakau di wilayah Surakarta menempati urutan 8 nasional dan kedua di Jawa Tengah setelah Kudus. Di Soloraya ada 18 pabrik rokok mulai dari skala kecil hingga besar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Target penerimaan itu tak akan tercapai tanpa partisipasi dan dukungan para pengusaha. Di sini kami mengundang mereka untuk mendapatkan penghargaan atas dukungan kepada kami. Melalui Becus Award ini diharapkan hubungan KPPBC dengan para stakeholder makin erat,” beber dia.

Di sisi lain, Kunto menjelaskan belum lama ini petugas KPPBC Surakarta menyita 160 botol kecil cairan vape tanpa cukai dari vape store kecil di Kabupaten Sukoharjo. Untuk sementara, pemilik tidak dikenai penindakan melainkan pembinaan. Yang bersangkutan diminta membeli cukai dan melekatkan ke botol.

Botol itu lalu diberikan kembali kepada pemiliknya. “Kami masih melakukan pembinaan belum penindakan. Paling tidak, misi kami adalah membuat mereka lebih sadar cukai. Kami melindungi mereka yang membayar cukai bersaing dengan yang tidak membayar cukai,” terang Kunto.

Pembinaan itu, lanjut Kunto, akan dilakukan hingga jangka waktu tertentu dirasa masyarakat sudah memahami regulasi cukai untuk vape. Cukai untuk vape mulai dikenakan per November 2018. “Kalau sebagian besar mulai memahami, penindakan hukum bisa mengikutinya.”

Kunto menjabarkan hasil penerimaan dari cukai vape sejak November 2018 hingga kini mencapai Rp500 juta. Jika berlangsung konstan, maka diprediksi dalam setahun penerimaan dari cukai vape mencapai Rp1,5 miliar. Tarif cukai vape yang ditetapkan pemerintah sebesar 62,5 persen. “Sementara ini baru ada tiga produsen. Namun, konsumennya tinggi dan vape store-nya juga banyak. Kami yakin konsumsi vape ini akan terus meningkat jadi diprediksi ikut naik,” urai dia.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng dan DIY, Parjiya, mengatakan realisasi penerimaan cukai pada 2018 mencapai Rp39,1 triliun dari target Rp38,65 triliun. Ia juga menyampaikan instruksi menteri keuangan soal peredaran cukai hasil tembakau ilegal pada 2019 ditargetkn maksimal 3 persen.

“Menurut hasil survei, peredaran cukai tembakau ilegal ini 7,04 persen. Kalau turun, akan diisi dengan hasil tembakau legal yang akhirnya penerimaan cukai meningkat walaupun tarif cukai tidak naik,” kata Parjiya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya