SOLOPOS.COM - Pita cukai rokok tahun 2020. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, SEMARANG Rencana pemerintah untuk menaikan cukai hasil tembakau atau CHT pada 2021 menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Lepas dari pro dan kontra itu, tidak bisa dimungkiri bahwa CHT memberikan kontribusi besar dalam penerimaan atau pendapatan negara.

Di Provinsi Jawa Tengah, CHT bahkan menyumbang penerimaan negara yang ditangani Bea dan Cukai hingga 92% lebih. Data yang diperoleh Semarangpos.com—grup Solopos.com—dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jateng-DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), penerimaan CHT di Jateng dan DIY sepanjang 2020 ini mencapai Rp29,5 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Idap Anxiety, Jeongyeon Twice Hiatus

“Penerimaan CHT tahun 2020 ini ditarget Rp39,7 triliun. Realisasinya sampai saat ini mencapai Rp29,5 triliun,” ungkap Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto, melalui Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Anton Nanang, kepada Solopos.com, Senin (2/11/2020).

Anton mengatakan sepanjang 2020, Kanwil Bea dan Cukai Jateng ditarget mengumpulkan penerimaan sekitar Rp43,1 triliun. Dari jumlah sebanyak itu, 92,11% atau sekitar Rp39,7 triliun ditargetkan berasal dari cukai hasil tembakau alias CHT yang dihimpun para perokok.

Andil 92,56% Penerimaan

Namun hingga Oktober 2020, penerimaan negara yang sudah terkumpul dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY baru berkisar Rp31,87 triliun. Sekitar 92,56% dari penerimaan negara yang dicacat Bea dan Cukai Jateng dan DIY itu berasal dari CHT..

Anton menambahkan pihaknya akan terus mengenjot penerimaan negara dari CHT tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Kiat Dekorasi Rumah Nyaman untuk WFH

Anton menyebutkan hingga Oktober 2020, Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY telah melakukan 281 kegiatan penindakan pemberantasan rokok ilegal. Dari kegiatan sebanyak itu, sudah diamankan rokok ilegal sekitar 37,7 juta batang, yang nilainya mencapai Rp39,6 miliar, dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp23,1 miliar.

“Dalam melakukan penindakan Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY tidak bekerja sendiri. Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti dari TNI, Polri, Kejaksaan serta pemerintah daerah setempat,” tuturnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya