SOLOPOS.COM - Garasi milik Bayu Walker yang berada di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru disegel Bareskrim Mabes Polri. ANTARA/HO-JP

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita dan menyegel sejumlah aset milik crazy rich Tulungagung Bayu Walker di Desa Ringinpitu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (30/3/2023).

Bayu Walker yang memiliki nama asli Chandra Bayu itu merupakan tim IT dari website robot trading ATG. Seperti diketahui robot trading ATG merupakan investasi bodong yang saat ini kasusnya ditangani pihak kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagi masyarakat Tulungagung, Bayu Walker dikenal sebagai crazy rich. Pria ini dikenal sebagai orang kaya mendadak sejak beberapa tahun terakhir. Ia berperilaku seperti pengusaha muda yang suka pamer kendaraan mewah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengatakan penyiataan aset ini untuk mengamankan barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bayu Walker ini diduga menjadi orang kepercayaan Wahyu Kenzo, tersangka investasi bodong robot trading ATG. Bayu sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak 21 Maret 2023.

“Saudara Chandra Bayu Alias Bayu Walker berperan sebagai pihak yang mengatur dan pengelola web sekaligus expert advisor robot trading ATG saat ini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak 21 Maret 2023,” kata Brigjen Pol. Whisnu.

Bayu Walker ditahan atas rentetan penahanan Crazy Rich asal Surabaya, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebagai tersangka TPPU.

Selain Wahyu Kenzo, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Bayu Walker dan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (inisial YK) berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo).

Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG. Bayu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3/2023).

Informasi dari sumber kepolisian, aset yang disita dari rumah Bayu Walker berupa mobil BMW merah nomor AG-88-CIM (Rosso Corsa) tipe Z4 SDRIVE30I AT. Aset yang disegel berupa garasi, rumah dan tanah kosong.

Penyegelan itu dengan memasang garis polisi dan banner bertuliskan “Badan Reserse Kriminal Polri”.

Banner di garasi bertuliskan “Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Nomor 3061, Luas 206 M2 Sedang dalam Penyitaan Penyidik Bareskrim Polri Berdasarkan: Izin Khusus Penyitaan dari PN Tulungagung Nomor: 98./PEN.PID/2023/PN TLG.

Menurut salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan rumah Bayu berinisial N menjelaskan bahwa sejak pagi sudah ada polisi yang mondar-mandir di sekitar rumah Bayu.

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menyita mobil BMW merah milik Bayu seharga Rp1,4 miliar dan menyegel garasi berpintu cokelat tersebut. Petugas juga menyegel rumah Bayu yang berada di belakang garasinya.

“Selain mobil ada juga barang lain yang dibawa berupa beberapa unit perangkat komputer,” kata tetangga Bayu Walker yang tak mau disebut namanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya