SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Jumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri di Kabupaten Wonogiri terus bertambah. Total ada tujuh CPNS yang menyatakan mengundurkan diri setelah lolos seleksi pada rekrutmen tahun 2009.

Ketujuh CPNS yang mengundurkan diri tersebut terdiri atas dua orang bidan, satu orang nutrisionis, satu orang pranata laboratorium kesehatan, satu orang asisten apoteker, dan dua orang verifikator keuangan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pengunduran diri CPNS tersebut sangat disayangkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonogiri karena tenaga mereka sangat dibutuhkan. Terutama tenaga verifikator keuangan. Dari enam lowongan, tahun ini hanya empat yang diterima.

Kepala BKD Wonogiri, Reni Ratnasari, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1), mengungkapkan, saat ini, Pemkab Wonogiri dengan 14.500-an PNS, masih membutuhkan sekitar 5.000 orang, terdiri atas 3.000-an tenaga pendidikan dan 2.000-an tenaga teknis dan kesehatan.

Dengan kuota penerimaan CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) yang hanya 200-300 lowongan per tahun, dan adanya pengunduran diri para CPNS yang diterima, maka Pemkab akan terus kekurangan pegawai.

Reni mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada para CPNS tersebut dan mendapat pengakuan bahwa mereka mengundurkan diri karena diterima sebagai CPNS di daerah lain. Selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang ada, BKD akan memproses mekanisme denda. Setiap orang yang mengundurkan diri tersebut akan dikenai denda senilai Rp 10 juta.

“Kami sudah memberi kesempatan sampai batas akhir pemberkasan, ternyata ada tujuh orang yang mengundurkan diri. Kami akan kaji dulu pasal yang akan digunakan untuk pengenaan denda. Soal penggantian CPNS yang mengundurkan diri tersebut, sampai saat ini belum ada kebijakan lebih lanjut,” jelas Reni.

Setelah pemberkasan kemarin, Reni mengatakan, dalam pekan ini pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perwakilan Yogyakarta agar bisa diproses pembuatan nomor identitas pegawai (NIP). Setelah NIP tersebut keluar, barulah para CPNS itu bisa bekerja sesuai penempatannya. Soal penempatan ini, Reni menegaskan, harus sesuai dengan persetujuan dari Kementerian PAN.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya