SOLOPOS.COM - Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Gunarso dan Kepala ORI perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi dalam acara penandatanganan komitmen pengawasan seleksi CPNS 2017, di Kantor ORI DIY, Rabu (9/8/2017). (Marwan Yotha/JIBI/Harian Jogja)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah dalam pengawasan proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 ini

 
Harianjogja.com, JOGJA— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah dalam pengawasan proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Acara pembukaan POS Pengaduan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 kali ini dilaksanakan dengan penandatanganan komitmen antara Kanwil Kemenkumham dan ORI Perwakilan DIY, di Kantor ORI DIY, Rabu (9/8/2017) pagi.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Gunarso mengatakan diperlukan keterlibatan ORI DIY untuk mewujudkan pengawasan dalam penyelenggaraan seleksi CPNS yang objektif, akuntabel, transparan, serta bebas dari Maladiministrasi,

“Dalam Seleksi CPNS kementerian Hukum dan Ham RI, berharap memperoleh CPNS yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme [KKN], maka Sumber Daya Manusia yang berkualitas sangat ditentukan sejak dini, ketika seleksi CPNS dilakukan,” kata Gunarso.

Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi menegaskan bahwa Pengawasan proses rekrutmen CPNS ini penting dan sangat strategis, karena merupakan langkah awal bagi instansi untuk memilih calon-calon penyelenggara pelayanan republik,

“Kalau Instansi penyelenggara layanan tidak didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang capable dan integritas tinggi, nanti akan ada ketimpangan yang luar biasa antara harapan dari masyarakat dan kemampuan penyelenggara dalam bidang pelayanan,” tegasnya.

Ia menambah bahwa pengawasan ini tidak hanya untuk proses penerimaan CPNS di instansi Kemenkumham DIY. Pos pengaduan seleksi CPNS berlaku juga untuk Mahkamah Agung (MA) dan termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pos Pengaduan ini juga membuka seluruh instansi dalam proses penerimaan CPNS.

Selain itu, Pos Pengaduan ini akan dimulai beroperasi pada hari ini (9/8/2017) sampai 13 Desember 2017, Budhi berharap, masyarakat bisa aktif untuk memberikan pengaduan jika terjadi penyimpangan dan kecurangan dalam proses penerimaan CPNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya