SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Para peminat CPNS di Kudus tampaknya harus bersabar. Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana meniadakan proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur umum selama dua tahun, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kudus Joko Triyono.

“Salah satu alasan selama tahun 2014 dan 2015 berencana tidak melakukan rekrutmen CPNS, salah satunya karena belanja pegawai di Kabupaten Kudus lebih dari 50 persen,” ujarnya seperti dikutip Antara, Minggu (17/8/2014).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Berdasarkan aturan dari pusat, kata dia, penerimaan CPNS dengan formasi terbatas hanya boleh dilakukan oleh Pemda dengan belanja pegawainya di bawah 50% dari APBD-nya, sedangkan bagi daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen, dilarang melakukan rekrutmen CPNS.

Meski demikian, lanjut dia, kekurangan pegawai yang ada dipastikan bisa dipenuhi dari tenaga honorer kategori II.

Selain itu, kata dia, kekurangan pegawai nantinya juga bisa diatasi dengan adanya kebijakan soal batas usia pensiun PNS menjadi 58 tahun dari sebelumnya hanya 52 tahun.

“Artinya, pegawai yang seharusnya memasuki masa pensiun bisa ditunda karena ada penambahan masa kerja lima tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya