SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona atau Covid-19. (freepik)

Solopos.com, KLATEN – Operasi yustisi Satpol PP Klaten mulai rutin diarahkan ke lingkungan sekolah, Senin (31/1/2022). Hal itu dilakukan guna memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara full agar tetap disiplin menaati protokol kesehatan (prokes).

Demikian penjelasan Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, saat ditemui wartawan di kompleks Pemkab Klaten, Senin (31/1/2022). Operasi yustisi yang menyasar ke sejumlah lingkungan sekolah di Kabupaten Bersinar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satgas PP Covid-19 telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten guna menutup sejumlah sekolah di Klaten. Penutupan disebabkan terdapat warga sekolah yang terpapar virus corona.

Baca Juga: Guru di SDN 2 Danguran Klaten Terpapar Covid-19, Sekolah Ditutup 5 Hari

Kali terakhir, Satgas PP Covid-19 Klaten menutup SDN 2 Danguran, Klaten Selatan, Senin (31/1/2022). Penutupan selama lima hari ke depan disebabkan salah seorang guru olahraga berjenis kelamin laki-laki di SDN 2 Danguran, GN, dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, Minggu (30/1/2022) malam.

Sebelum SDN 2 Danguran, Klaten Selatan, beberapa sekolah lain sudah ditutup sementara terlebih dahulu. Masing-masing, SMPN 1 Karangnongko dan SMPN 1 Kemalang yang ditutup selama 10 hari sejak, Kamis (27/1/2022). Penutupan sekolah tersebut karena terdapat siswa yang terpapar virus corona. Di waktu sebelumnya, SMAN 1 Polanharjo juga ditutup karena salah seorang guru terpapar virus corona.

“Kami selalu memantau pelaksanaan PTM secara full di sekolah-sekolah setiap Senin hingga Jumat. Prinsipnya, sekolah-sekolah harus tetap disiplin protokol kesehatan (prokes),” kata Joko Hendrawan, saat ditemui wartawan di Pemkab Klaten, Senin (31/1/2022).

Joko Hendrawan mengatakan tim gabungan juga baru saja menggelar operasi yustisi di beberapa sekolah di Klaten, Senin (31/1/2022). Beberapa sekolah yang disasar, seperti SMK Muhammadiyah 1 Klaten Utara, MAN 2 Sangkal Putung, SMAN 3 Klaten.

Instruksi Mendagri

Operasi yustisi yang dilakukan telah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid 19 di Wilayah Jawa Bali. Di samping itu sesuai Instruksi Bupati Klaten No. 2/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 di Kabupaten Klaten.

“Kegiatan tadi berjalan kondusif. Selama kegiatan juga dilakukan sosialisasi dan pemantauan PTM atas ketaatan penerapan prokes Covid-19 di lingkungan pendidikan,” katanya.

Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Yunanto, mengatakan penutupan sekolah secara sementara kembali terjadi di Klaten. Kali ini, SDN 2 Danguran, Kecamatan Klaten Selatan ditutup sejak, Senin (31/1/2022). Gara-garanya, seorang guru olahraga di sekolah setempat, yakni GN dipastikan terpapar virus corona sejak, Minggu (30/1/2022) malam.

Baca Juga: 40 Persen Dana Desa untuk BLT, Desa di Klaten Tunda Kegiatan Fisik

“Itu bukan klaster sekolah. Berhubung masih menjadi guru di sana, maka sekolah tetap ditutup sementara. Dalam kondisi seperti ini, keselamatan dan kesehatan menjadi sangat penting,” katanya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengimbau ke seluruh elemen masyarakat untuk tetap disiplin menaati protokol kesehatan (prokes). Hal itu seperti memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

“Jumlah kasus Covid-19 di Klaten saat ini sudah mencapai 49 orang. Angkanya cenderung naik dalam beberapa waktu terakhir. Penambahan yang terakhir kemarin ada enam orang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya