SOLOPOS.COM - Ilustrasi hari libur nasional. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Keputusan pemerintah menggeser hari libur keagamaan dikritik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut MUI, keputusan menggeser hari libur keagamaan untuk membatasi mobilitas masyarakat sudah tidak relevan saat ini.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyatakan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mulai menurun.

Bahkan, kata dia, hajatan nasional pun sudah dilakukan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saat WFH dan Covid-19 mulai reda, bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” kata Cholil dalam akun Twitternya, @cholilnafis (ejaan sudah disesuaikan), Senin (11/9/2021).

Mengikuti HBK

Cholil mengatakan seharusnya hari libur mengikuti hari besar keagamaan. Bukan malah sebaliknya.

“Indonesia paling banyak libur kerja karena menghormati hari besar keagamaan (HBK). Jadi libur itu mengikuti HBK, bukan HBK yang mengikuti hari libur. Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK, berarti bonus, karena kita memang selalu libur,” papar dia.

Seperti diketahui, Libur Maulid Nabi 2021 telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Jadi 11 Agustus 2021, Ini Alasannya 

Namun libur Maulid Nabi tahun ini mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan kalender sebelumnya.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ucap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Kalau sebelumnya libur Maulid Nabi 2021 ditetapkan tanggal 19 Oktober 2021, kini digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Lantas, apa alasan pemerintah menggeser libur Maulid Nabi tahun ini?

3 Perubahan

Perubahan libur Maulid Nabi 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dari SKB itu, ada 3 perubahan pada libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.

Berdasarkan SKB tersebut, terlihat ada ada 3 poin perubahan yang terjadi pada libur nasional dan cuti bersama pada 2021.

Salah satu yang mengalami perubahan ialah libur Maulid Nabi 2021.

Dengan digesernya libur Maulid Nabi 2021, tanggal merah pada Oktober 2021 hanya berlangsung 1 hari, yakni pada 20 Oktober 2021.

Perubahan hari libur nasional bukan pertama kalinya direvisi pemerintah.

Sebelumnya, hari libur tahun baru Islam 1443 H, yang awalnya jatuh pada 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Bukan hanya libur Maulid Nabi 2021, dalam SKB itu pemerintah juga merevisi libur dan cuti bersama Natal 2021.

Semula, hari libur dan cuti bersama Natal jatuh pada 24 Desember 2021.

Cuti Bersama

Namun tahun ini hari libur cuti bersama Natal ditiadakan.

Penggeseran hari libur Maulid Nabi 2021 ini didasari beberapa alasan, salah satunya pemerintah hendak mengantisipasi klaster baru Covid-19.



Meski hari libur Maulid Nabi digeser, peringatannya tetap jatuh pada 12 Rabiul Awal.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, perubahan libur Maulid Nabi 2021 mempertimbangkan kondisi dan situasi Covid-19.

Ke depan, Kemenag bersama dua Menteri lainnya bakal menentukan cuti bersama 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya