SOLOPOS.COM - Ilustrasi city lockdown. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyebut siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Kota Solo menjadi salah satu daerah yang masuk kriteria level 4 atau tertinggi. Sebuah daerah yang masuk dalam kategori level 4 jika indikator laju penularan dari transmisi komunitas/100.000 penduduk/pekan lebih dari 150, kemudian lebih dari 30 dirawat di rumah sakit, dengan kematian lebih dari 5.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dinilai dari indikator kapasitas respons, yakni testing tingkat positif lebih dari 15% atau terbatas, lalu tracing kontak erat per kasus konfirmasi lebih dari 5, dan treatment atau kapasitas tempat tidur di rumah sakit lebih dari 80%.

“Pokoknya kami yang di daerah ini tugasnya hanya melaksanakan dan mengamankan kebijakan dari pusat. Aturannya sesuai dengan SE (Surat Edaran) dari pusat, yang jelas masyarakat Solo tidak perlu panik,” kata dia, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Kabar Duka: Paranormal Mbak You Meninggal Dunia

Pusat Belanja Tetap Buka

Gibran menyampaikan implementasi PPKM Darurat di Kota Solo tidak ada tawar-menawar, sehingga harus sesuai dengan SE dari Kementerian. Aturan tersebut, di antaranya sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah/work from home (WFH) 100%, sementara sektor esensial diizinkan buka namun dengan pembatasan.

Mal, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya tetap buka lantaran di dalamnya terdapat sektor esensial seperti supermarket dan toko obat. “Yang buka hanya yang jualan makanan, obat dan supermarket. Itupun dibatasi,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat bersabar mengingat langkah ini dilakukan untuk menekan persebaran virus SARS CoV-2. Gibran menyebut selama pemberlakuan PPM Darurat, pelaksanaan vaksinasi di Kota Solo dikebut agar kekebalan imunitas dapat tercapai lebih cepat.

“Itu ikhtiar kita untuk benar-benar bisa menekan angka Covid-19,” ucap Gibran.

Baca juga: TPS Bagan Sragen Sering Overload & Timbulkan Bau Busuk, Warga Ancam Tutup Paksa

Dilarang Makan di Restoran

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan rumah makan dilarang melayani makan di tempat. Sehingga, semua konsumen harus membawa pulang pesanannya untuk makan di tempat. Masyarakat yang tidak memiliki kegiatan penting dan mendesak diminta di rumah saja.

“Kami enggak keberatan dan sangat terbantu. Biar punya landasan yang lebih kuat. Biar cepat selesailah kasus yg makin meningkat ini. Sanksinya kalau melanggar sampai UU kesehatan, terutama terkait kerumunan,” jelasnya.

Baca juga: Siap-Siap! Solo, Klaten, Sukoharjo Masuk Daerah Kena PPKM Darurat

Pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat melibatkan TNI/Polri. Pihaknya menyiapkan bantuan sosial (bansos) bagi usaha mikro dan kecil yang terdampak aturan PPKM Mikro Darurat.

“Yang karantina mandiri sudah ada sendiri kaitannya dengan sembako. Tapi ini yang UMKM kan ada pembatasan usaha. Nanti ada sendiri. Karena mereka usahanya terdampak. Jumlahnya mencapai 13.000an usaha,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya