SOLOPOS.COM - Tim gabungan menggelar operasi yustisi di Pasar Srago, Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Rabu (13/10/2021). Operasi digelar dengan melibatkan dua seniman mengenakan pakaian tradisional. (Espos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Pemerintah Kabupaten Klaten mengevaluasi pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pada evaluasi itu, ada usulan pelaksanaan operasi yustisi dilakukan dengan tes antigen secara acak di tempat yang kedapatan melanggar ketentuan pembatasan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan operasi yustisi selama ini dilakukan sebatas imbauan. Agar lebih efisien dan efektif meningkatkan kedisiplinan dan ketentuan pembatasan, pemkab melakukan evaluasi pelaksanaan operasi yustisi. Evaluasi itu dilakukan seiring kembali meningkatnya kasus Covid-19 di Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami memformulasikan teknis operasi yustisi agar lebih efektif, efisien, dan berdaya guna. Selama ini hanya mengimbau saja. Masih kami rumuskan sambil menunggu kebijakan PPKM dari pemerintah. Ini kami lakukan juga untuk antisipasi terkait prediksi kenaikan kasus Covid-19 pada Februari,” urai Jajang saat ditemui seusai rapat koordinasi di Sekretariat (Setda) Klaten, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Covid-19 di Klaten Kembali Meningkat, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi

Dalam rapat koordinasi tersebut, Jajang mengusulkan operasi yustisi dibarengi dengan tes antigen secara acak di tempat-tempat yang terdapat pelanggaran ketentuan pembatasan. “Tadi saya minta agar ada swab secara sampling di tempat yang pertama melanggar batas jam, kemudian di tempat yang melebihi ketentuan pembatasan kapasitas. Ini segera kami koordinasikan. Hanya tadi kami butuh kesiapan dari tenaga kesehatan. Masih dikaji dari Dinkes,” kata dia.

Ada alternatif lain yang bisa dilakukan agar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan lebih efektif. Alternatif lain tersebut yakni pembinaan di kantor Satpol PP kepada pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan pembatasan jam beroperasi.

“Selama ini hanya diperingatkan, ketika petugas pergi, buka lagi. Makanya, tadi diusulkan apakah memungkinkan ketika ada yang melanggar jam beroperasi, pembinaan tidak di lakukan tempat, tetapi di kantor. Sekali lagi kalau ini memang diterapkan, arahnya bukan kami tidak respect dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Kami semata-mata penertiban. Maksudnya, silakan berkegiatan tetapi jam aturannya kan ada dan dipatuhi. Kalau melanggar jam dan mengundang kerumunan ya dilakukan pembinaan,” kata dia.

Baca Juga: Duh! Kasus Covid-19 di Klaten Diprediksi Meledak Lagi

Jajang menegaskan penindakan yang diberlakukan bukan penindakan hukum. Dia berharap penindakan dengan pendekatan pembinaan itu, operasi yustisi lebih efektif dan meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, menjelaskan operasi yustisi masih rutin digelar dua kali dalam sehari. Sasarannya berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan kerawanan serta mengecek ke lokasi-lokasi yang diterapkan pembatasan.

“Operasi yustisi pagi kami sasar ke sekolah. Kemudian malam sasaran kami ke PKL, kafe, maupun tempat keramaian lainnya terkait kepatuhan penerapan protokol kesehatan serta pembatasan jam beroperasi,” kata Joko.

Baca Juga: 2 Kali Sehari, Operasi Yustisi Klaten Sasar Objek Wisata hingga Hotel

Ketika ada tempat usaha yang kedapatan melanggara ketentuan pembatasan, petugas melakukan peringatan. Ketika berulang kali peringatan tak diindahkan, petugas bakal menutup sementara tempat usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya