SOLOPOS.COM - Surat Edaran Pemprov Jateng terkait Larangan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung. (Semarangpos.com-Setda Provinsi Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melarang perjalanan dinas dan menggelar pertemuan secara offline bagi aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan kerjanya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 965/1658 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung

Dalam SE yang ditandatangani Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo, Kamis (23/6/2021), ada beberapa poin yang disampaikan. Antara lain melarang pengawai melakukan perjalanan dinas ke luar atau dalam kota. Kecuali untuk melaksanakan tugas penanganan Covid-19.
Selain itu, Pemprov Jateng juga tidak akan menerima kunjungan tamu dari daerah lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemprov Jateng juga menginstruksikan kepada jajarannya memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam menjalankan pekerjaan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Covid-19 Mengganas, 7 Kantor SKPD Pemprov Jateng Tutup

“Ketentuan ini berlaku mulai 24 Juni 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai perkembangan situasi dan kondisi epidemologi pandemi Covid-19 di Jawa Tengah,” tulis surat tersebut.

Saat dihubungi Semarangpos.com, Prasetyo membenarkan perihal adanya larangan perjalanan dinas dan menerima kunjungan tamu dari luar daerah tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi persebaran Covid-19 di Jateng yang terus melonjak dalam beberapa hari terakhir.

“Perintah Pak Gubernur [Ganjar Pranowo], ASN diminta untuk mengurangi mobilitas di tengah meningkatnya kasus Covid-19,” ujarnya.

Masih Terkendali

Prasetyo tidak membantah wabah Covid-19 juga telah menular di kalangan ASN Pemprov Jateng. Meski demikian, Prasetyo mengaku jika kasus penularan di kalangan ASN sejauh ini masih terkendali.

Baca Juga: Kasus Aktif Tembus 1.056 Orang, DKK Salatiga: Abai Prokes

“Masih terkendali, antara 3-6 orang [terpapar Covid-19] dalam sepekan ini,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Jateng itu.

Kendati masih terkendali, persebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jateng sejauh ini membuat tujuh kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ditutup sementara atau lockdown.

Prasetyo tidak memperinci detail kantor mana saja yang ditutup. Meski demikian, kantor dinas atau SKPD yang ditutup itu antara lain Kantor Inspektorat Jateng dan Kantor Bappeda Jateng di Jalan Pemuda, dan Kantor Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang berada di kompleks Kantor Pemprov Jateng di Jalan Pahlawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya