SOLOPOS.COM - Kabid Penanganan Gangguan Keamanan Trantibbum Satpol PP, Mohamad Rudiyanto menunjukkan foto pelaku melakukan aksi vandalisme, pada Senin (15/5/2023). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, SOLO —Dua siswa SMK di Kota Solo tertangkap Satpol PP saat melakukan aksi vandalisme pada Sabtu (13/5/2023). Kabid Penanganan Gangguan Keamanan Trantibbum Satpol PP Kota Solo, Mohamad Rudiyanto, menjelaskan penangkapan dua pelajar tersebut dilakukan di dekat area Skatepark flyover Purwosari pada pukul 23.00 WIB.

“Tempat tempat yang menjadi pilihan pelaku ini memang tempat umum biasanya, kemarin kami lihat kami cek di HP nya pelaku itu biasanya memang objek objek fasilitas umum, seperti di rambu-rambu larangan, kemudian flyover, terus tembok-tembok,” ujar dia saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Solo, Senin (15/5/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dua pelaku yang merupakan pelajar ini tinggal di Kecamatan Jebres. Rudi menjelaskan dari dua pelaku itu adalah teman satu kampung, pelaku satu sudah berkali-kali melakukan aksi vandalisme, sementara pelaku satunya mengaku baru kali pertama.

“Inisial S tadi sudah berkali-kali, kalau inisial D baru satu kali,” jelas dia.

Sebelum melancarkan aksinya, Rudi menjelaskan pelaku vandalisme biasanya berswafoto terlebih dahulu secara bergerombol. Lalu pada momen tertentu, mereka akan melakukan aktivitas mencoret-coret.

“Ketika mereka melakukan [aksi vandalisme] dan dia tertangkap Satpol atau mungkin yang lain, itu mereka sebetulnya justru mereka dokumentasikan, ini semua prestasi buat mereka,” papar dia.

Pelaku yang sering melakukan aksi vandalisme disebutkan tergabung dalam sebuah komunitas vandalis. Pelaku melanggar Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2015. Kedua pelaku tersebut diberi sanksi teguran dan pembinaan, serta menyatakan diri untuk tidak melakukan tindakan vandalisme lagi.

“Sebenarnya ini pidana ringan tapi kami tidak bisa menindaklanjuti karena pelaku masih di bawah umur, jadi kami memberikan surat berita acara kesepakatan bersama,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya