WATES—Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo berang dengan hasil realisasi cor blok jalan garapan Dinas Pekerjaan Umum Kulonprogo di wilayah Kecamatan Galur.
Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi menyatakan tak akan menerima laporan dari DPU tekait dengan pembangunan ini sebelum ada penyempurnaan terhadap hasil kerjaan mereka.
“Kami tak akan menerima hasil yang asal-asalan. Kalau mau diperbaiki dulu kami persilakan sebelum tutup tahun. Seandainya tidak diperbaiki karena sudah terlanjur jadi, maka harus ada kompensasinya dari kontraktor karena hasilnya sudah melenceng dari konsep awal,” ujar Hamam kepada Harian Jogja, Jumat (14/12).
Dia menegaskan kalau sebenarnya sudah memberikan peringatan ketika dalam setengah pekerjaan, dewan mendapatkan laporan miring dari warga terkait pembangunan itu. Sempat pula Dewan memberikan teguran agar proyek dihentikan dulu karena sudah ada indikasi tidak baik.
“Namun, saat itu DPU dan pemborong berjanji akan profesional dengan memberikan campuran bahan yang semestinya. Tapi nyatanya ketika pembangunan selesai, hasilnya sangat jauh dari memuaskan,” tegasnya.
DPU sampai berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasi. Kepala Bidang Bina Marga, Hadi Priyanto menyatakan kalau wewenang pembangunan cor blok ada pada unit bidang Cipta Karya. “Itu sudah menjadi wewenang bidang Cipta Karya,” paparnya pekan lalu.