SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah bersama pihak terkait mencopoti alat peraga kampanye (APK) dengan berbagai jenis dan ukuran yang terpasang di sejumlah ruas jalan selama pada awal masa tenang Pemilu 2019, Minggu (14/4/2019). Petugas bahkan mengerahkan mobil crane atau mobil tangga demi mencapai tempat tinggi.

“Kami bersama stakeholder seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian mulai menertibkan APK semalam pukul 00.00 WIB karena sudah memasuki masa tenang,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menegaskan bahwa selama masa tenang, Minggu-Selasa (14-16/4/2019), seluruh peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selain itu, APK harus sudah diturunkan dan dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara karena pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye.

Ekspedisi Mudik 2024

Akun media sosial peserta pemilu, lanjut dia, juga wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye “Masa kampanye sudah berakhir, saat ini sudah masa tenang, kami juga berharap agar peserta pemilu juga mencopoti APK masing-masing,” ujarnya.

Bagi peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan selama masa tenang berdasarkan Pasal 298 ayat (4) UU No. 7/2017 Tentang Pemilu, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, jajaran Komisi Pemilihan Umum Jateng terus mengingatkan peserta pemilu agar menaati aturan terkait dengan masa tenang Pemilu 2019 tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya