SOLOPOS.COM - Yudi Wibowo (dua kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto (kanan) saat memberikanm keterangan dalam kasus penusukan di Mapolsek Mlati, Sleman, Senin (6/1/2019). (Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, SLEMAN — Aksi kekerasan berlatar belakang rivalitas suporter sepak bola yang sudah terjadi pada 2019 lalu kini terungkap. Jajaran Reskrim Polsek Mlati, Sleman, menangkap pemuda bernama Yudi Wibowo, 25, terkait kasus itu.

Yudi yang merupakan warga Sleman pada 15 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB memboncengkan DR, 17, pelajar asal Sewon, Bantul. DR diduga menusuk Satriyo Nur Budi Wibowo di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman, karena berselisih tentang bendera klub sepak bola.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, mengatakan korban penusukan sempat koma selama kurang lebih satu bulan. Iptu Noor mengatakan penusukan itu bermula ketika Yudi dan DR bersama teman mereka mencopot bendera salah satu klub sepak bola DIY di sepanjang pinggir Jl Magelang Sinduadi, Mlati, Sleman.

Prabowo Dianggap Lembek ke China Soal Natuna, Ini Pembelaan Gerindra

Ekspedisi Mudik 2024

“Kemudian keduanya berkumpul di daerah Jatimulyo, Kota Jogja. Selang satu jam kemudian YW [Yudi] memboncengkan DR menggunakan sepeda motor Beat warna putih hitam,” ujar dia.

Saat melintas di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, DR kemudian meminta Yudi putar arah setelah melihat Satriyo Nur Budi. “Untuk menemui korban yang saat itu sedang duduk-duduk sambil bermain HP,” ujar dia.

Setelah sampai, DR turun dari motor dan menghampiri Satriyo Nur Budi sambil menayakan ke korban apakah dia salah satu suporter klub di DIY.

“Tiba-tiba DR mengeluarkan senjata tajam jenis bayonet langsung menusukkannya ke korban satu kali. Setelah itu, YW dan DR pergi ke arah barat menuju ke Jl Selokan Mataram,” kata dia.

Alasan Orang Terkaya Afrika Borong 10.000 Mobil Pedesaan Sukiyat: Bisa Offroad

Sebelum ditusuk, Satriyo Nur Budi dan dua temannya mengobrol bertiga di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem. Sekitar 10 menit berselang, dua temannya pergi ke warung untuk membeli minuman. Saat itulah Yudi dan DR datang dan menusuk Satriyo. Dua teman Satriyo kemudian berusaha mengejar Yudi dan DR, tetapi gagal menangkap mereka.

Iptu Noor mengatakan pelaku dan korban tidak saling kenal. “DR kami masukkan dalam daftar pencarian orang [DPO], alat untuk menusuk korban juga belum ditemukan,” ucap dia.

Adapun Yudi Wibowo mengaku sebenarnya dia tidak tega untuk menusuk korban. “Teman saya yang melakukannya, saya cuma ngikut aja.”

Yudi mengaku berada di bawah pengaruh alkohol saat penusukan itu terjadi. “Saya baru kenal [DR] pada hari itu, sebelumnya ndak kenal, saya tahu kalau dia juga bawa senjata tajam,” kata dia.

Yudi dan dan DR dijerat Pasal 351 ayat 2 juncto 56 1 e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya