SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi pembangunan perumahan (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Kecamatan Colomadu menutup izin bagi pengembang industri besar yang ingin mendirikan pabrik di wilayah tersebut. Namun, pengembangan industri kecil, perumahan, hotel, kantor dan perdagangan masih diperbolehkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Camat Colomadu, Joko Budi Utomo, hal itu berpedoman pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karanganyar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013. Dirinya menyebutkan, hingga awal 2013, tercatat tiga industri besar di Colomadu, masing-masing yakni pabrik plastik di Desa Malangjiwan, pabrik mebel di Desa Blulukan dan industri percetakan di Desa Klodran.

“Ke depannya, Colomadu akan menjadi daerah pengembangan perumahan, perdagangan dan industri kecil, khususnya bagi kawasan yang terletak diluar jalan protokol.  Sementara sepanjang jalan protokol, seperti Jl Adi Sucipto dan Adi Soemarmo, tetap berpeluang menjadi lokasi pengembangan restoran, ” terangnya saat ditemui Solopos.com akhir pekan lalu.

Data yang dihimpun Solopos.com dari Kecamatan Colomadu, Rabu (24/4), tercatat 10 restoran besar di sepanjang Jl Adisoemarmo dan Jl Adisucipto, sembilan hotel besar dan menengah serta enam pengembang perumahan di seluruh kawasan Colomadu.

Selain itu, sejak Januari hingga pertengahan April tahun ini, tercatat 19 perusahaan yang mengajukan izin lingkungan pendirian kantor dan 17 izin usaha industri kecil, apotek, perdagangan dan jasa.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Colomadu, Sunardjo, mengatakan cukup tingginya angka pendirian kantor terdorong semakin sempitnya area lahan perkantoran di Solo. Sebelumnya, beberapa perusahaan melirik Solo Baru, Palur dan Jaten sebagai lokasi kantor. “Namun, Colomadu tetap dipandang sebagai titik paling strategis. Selain bersebelahan langsung dengan Solo, Colomadu juga dekat dengan pusat-pusat transportasi. Mayoritas kantor yang didirikan memanfaatkan rumah di lingkungan perumahan atau rumah toko (ruko),” ujarnya ketika ditemui Solopos.com Rabu siang.

Sayangnya, meski setiap izin lingkungan telah tercatat di kecamatan, belum ada timbal balik data dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karanganyar.

Menurut Sunardjo, data tersebut tetap penting sebagai pedoman pemerintah setempat dalam memonitor berbagai jenis usaha baru di wilayah masing-masing.

“Pihak kami hanya sebatas mengajukan izin lingkungan dan izin usaha kepada BPPT. Keputusan izin usaha tetap berdasarkan peninjauan tim kabupaten. Memang belum ada feedback data berbagai usaha yang sudah resmi berizin dari BPPT. Kami pun belum mendata secara resmi sehingga data usaha yang kami catat merupakan usaha yang telah berdiri lebih dari tiga tahun lalu,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya