SOLOPOS.COM - Anggota Komisioner KPU Grobogan Ngatiman. (Solopos.com-Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan akan menggelar rapid test. Sasarannya adalah petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“PPDP akan melakukan coklit dengan mendatangi rumah atau door to door. Karena saat ini pandemi Covid-19 untuk memberikan rasa aman kepada calon pemilih, PPDP menjalani rapid test sebelum bertugas,” ujar Kordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Grobogan, Ngatiman, kepada Solopos.com, Senin (6/7/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Coklit serentak data pemilih dilaksanakan mulai 15 Juli-13 Agustus 2020. Tujuan coklit, lanjut Ngatiman, agar data warga yang punya hak pilih yang diberikan kemendagari benar-benar terdata dan tidak kehilangan hak pilihnya.

Soal Reshuffle Kabinet, Ini Respons Prabowo Subianto

“KPU Grobogan sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Dinkes. Pelaksanaan rapid test terhadap PPDP sesuai jadwal dari Dinkes dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Ada 2.971 PPDP di Kabupaten Grobogan,” ujar Komisioner KPU ini.

Rapid test tersebut menurut Ngatiman, sesuai dengan surat KPU No. 531 tentang Kerja Sama Gugus Tugas, Dinkes, dan KPU. Yaknu untuk percepatan penanganan Covid-19 terhadap semua tahapan penyelenggaran Pemilu sesuai protokol kesehatan.

“Nantinya 2.971 PPDP yang akan menjalani rapid test secara serentak dalam satu hari [Rabu, 8 Juli 2020] di puskesmas yang ada di 19 kecamatan. Dinkes menyatakan petugas kesehatan yang ada mencukup untuk pelaksanaan rapid test dalam satu hari,” terang Ngatiman.

Jenazah di Gegerboyo Gunung Lawu Warga Kemuning

Karena jumlah PPDP ribuan, KPU sambung Ngatiman, telah menyerahkan nama-nama PPDP. Sehingga bisa dilakukan penjadwalan pelaksanaan rapid test. Ini untuk mengindari kerumunan sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Protokol Kesehatan

KPU Grobogan tambah Ngatiman, juga akan melakukan penandatanganan Mou dengan Gugus Tugas dan Dinkes Grobogan. Hal itu terkait masukan dan mengawal penyelenggaraan pemilihan sesuai protokol kesehatan.

Ditambahkan Ngatiman, saat ini data awal ada 1.163.363 orang yang mempunyai hak pilih di Kabupaten Grobogan. Jumlah tersebut akan dicocokkan dan diteliti oleh PPDP mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Kasus Covid-19 Semarang Meningkat, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dilanjutkan

“Nantinya dengan coklit tersebut akan muncul data pemilih sementara [DPS] hingga data pemilih tetap [DPT] Pilkada 9 Desember 2020,” pungkas Ngatiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya