SOLOPOS.COM - Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo menangkap dua penjual miras jenis ciu gedang klutuk di kawasan Sriwedari, Sabtu (1/5/2021) malam. (Istimewa/Dok Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO—Dua orang mahasiswa HN warga Makamhaji, Sukoharjo, dan IN warga Sumber, Banjarsari, Solo, ditangkap Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo, di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo, pada Sabtu (1/5/2021) malam.

Dua pemuda itu ditangkap setelah diketahui merupakan penjual miras ciu gedang klutuk yang hendak memasarkan miras secara cash on delivery (COD).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Baca Juga: Solopos Hari Ini: Pungutan Liar Jelang Lebaran

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, kepada wartawan, Minggu (2/5/2021) mengatakan dua orang penjual miras itu memasarkan miras dengan sistem online.

Penjual dan pembeli miras itu membuat kesepakatan lokasi bertemu setelah menyepakati jumlah miras yang akan dibeli. Agar transaksi itu tidak terlalu mencolok, penjual dan pembeli itu memilih lokasi yang sepi dan cenderung gelap.

“Kedua pelaku ini membawa miras dengan jumlah banyak. Pelaku membawa 12 botol miras berukuran 1,5 liter. Dua pelaku telah kami amankan ke Mapolresta Solo untuk kami mintai keterangan,” papar dia.

Baca Juga: Ditanya Dugaan Pungli Petugas Linmas, Ini Jawaban Lurah Gajahan

Tindak Pidana Ringan

Menurutnya, pelaku dijerat tindak pidana ringan setelah dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Solo. Ia menambahkan Polresta Solo berkomitmen memberantas penyakit masyarakat (pekat) di Solo.

“Operasi pekat menyasar perjudian, peredaran minuman keras (miras), dan prostitusi kami efektifkan. Ini operasi cipta kondisi selama Ramadan. Kami menjamin pelaksanaan ibadah puasa bebas pekat, sehingga umat Muslim juga nyaman,” papar dia.

Ia menambahkan untuk mendukung operasi cipta kondisi itu, masyarakat dapat menginformasikan jika menemukan praktik-praktik pekat ke call center kepolisian. Sat Sabhara Polresta Solo bakal merespons aduan itu dan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya