SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeboran (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — PT Coca Cola Bottling Indonesia (PT CCBI) dijadikan tersangka dalam perkara penggunaan hak air tanah tanpa izin. Perkara perusahaan minuman ringan ini kini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Alex Mandalika, PT CCBI telah melakukan eksplorasi air tanah dan pengambilan air tanah tanpa Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang lengkap. “Pengambilan air tanah tidak dilengkapi dokumen pengambilan air (SIPA) untuk sumur bor sebanyak 8 titik ini sudah habis masa berlakunya sejak 2010 dan 2011,” jelas Alex kepada wartawan, Jumat (4/4/2014).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Mulanya, kata Alex, pada 2010 dan 2011, salah satu manager dari PT CCBI mengajukan perpanjangan SIPA di delapan titik sumur kepada Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT). Perpanjangan itu mensyaratkan adanya rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM Jawa Barat karena daerah pengeboran delapan titik itu memasuki cekungan lintas Bandung dan Soreang.

Kemudian pada 2011, tim dari Kementerian ESDM Jabar melakukan survei, tetapi sampai 2014, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh PT CCBI tidak dipenuhi. Akibatnya, rekomendasi teknis untuk meloloskan surat perpanjangan perijinan tidak diberikan.

“Nah, pada Desember 2013, BPPMTP kirim surat kepada PT CCBI, menegur agar tidak mengambil air tanah dan segera melengkapi persyaratan untuk ijin berikutnya. Tapi hasil penyidikan, PT CCBI masih melakukan pengambilan air tanah,” tambah Alex.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian telah memeriksa delapan saksi dari Dinas ESDM Provinsi Jabar, satu saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bandung, delapan saksi Dinas Pertambangan dan Energi Sumedang, dan 10 saksi dari PT CCBI.

Sementara itu, dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti BB berupa tujuh SIPA yang sudah habis masa berlakunya. PT CCBI akan dikenakan pidana korporasi dan dikenakan pelanggaran pasal 94 ayat 3 (b) dan (c) UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

angin kencang sragen, rumah disapu angin, rumah rusak, angin sragen, ngrampal sragen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya