SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeboran (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Coca Cola Bottling Indonesia menyatakan dalam kasus pengambilan air bawah tanah di pabrik PT CCBI Sumedang, Jawa Barat, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan tidak pernah ada sanksi apa pun dari semua otoritas terkait.

Head of Corporate Communications, Putri Silalahi, dalam surat klarifikasi yang diterima Bisnis, menyatakan Coca-Cola Bottling Indonesia berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat nasional dan lokal, dan secara teratur diaudit untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar industri yang berlaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami telah melakukan proses perpanjangan Surat Izin Pengambilan Air [SIPA] dan kami telah mengikuti alur proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk memenuhi persyaratan teknis, dengan mulai mendaftarkan izin perpanjangan terhitung jauh sebelum masa aktif SIPA setiap sumur air tersebut berakhir,” paparnya Jumat (4/4/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyatakan keseluruhan surat pengajuan perpanjangan SIPA tersebut telah ditujukan kepada Bupati Sumedang selaku pejabat tertinggi wilayah yang bertugas pada saat itu. Setiap upaya proses perpanjangan SIPA ini telah direspons pihak-pihak terkait yakni Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumedang dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, termasuk kunjungan-kunjungan lapangan yang dilakukan oleh instansi tersebut atas kondisi sumur air tanah perusahaan itu.

Putri menegaskan bahwa PT CCBI telah mengajukan perpanjangan izin sebelum izinnya berakhir, dan karenanya, kegiatan pengambilan air bawah tanah yang dilakukan oleh PT CCBI tidak bisa ditafsirkan dilangsungkan tanpa izin. “Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan tidak pernah ada sanksi apa pun dari semua otoritas terkait.”

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Alex Mandalika, menyatakan PT Coca Cola Bottling Indonesia (PT CCBI) dijadikan tersangka dalam perkara penggunaan hak air tanah tanpa izin. Perkara perusahaan minuman ringan ini kini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Menurut Kombes Pol. Alex Mandalika, PT CCBI telah melakukan eksplorasi air tanah dan pengambilan air tanah tanpa Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang lengkap. “Pengambilan air tanah tidak dilengkapi dokumen pengambilan air (SIPA) untuk sumur bor sebanyak 8 ini sudah habis masa berlakunya sejak 2010 dan 2011,” jelas Alex kepada wartawan, Jumat (4/4/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya