SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Walaiwan Boonyiam, warga negara Thailand yang didakwa menyelundupkan 1,16 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Senin (29/10/2018), dituntut hukuman 19 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Sateno dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka Walaiwan Boonyiam harus menggantinya dengan kurungan selama enam bulan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majels hakim Aloysius Priharnoto Bayu Aji.

Dalam uraiannya, jaksa menyatakan, terdakwa Walaiwan diperintah oleh seseorang di Thailand untuk mengantar barang. “Terdakwa dijanjikan upah sebesar 20.000 baht sepulangnya ke Thailand,” katanya.

Terdakwa diberi sebuah tas yang harus diantar ke Indonesia dan sebuah telepon seluler untuk berkomunikasi. Tas berisi 1,16 kg sabu-sabu tersebut diketahui petugas saat pemeriksaan di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Perbuatan yang melakukan kejahatan narkotika tersebut diduga didukung oleh jaringan internasional. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya