SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Surti, 35, warga Karangnongko, Ambarketawang, Gamping harus mendekam dibalik jeruji tahanan wanita Mapolsek Sleman (Beran) sejak,  Jumat (23/3) malam. Ibu satu anak ini ditangkap polisi lantaran tertangkap tangan mencuri uang di salah satu lapak jajanan di Pasar Gamping.

Dia diciduk polisi sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kontrakannya, setelah Polsek Gamping mendapat laporan pemilik lapak, Endang Ismiyati, 63, warga Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping, yang menjadi korban pencurian, Kamis (22/3) sore. “Setelah mendapat laporan korban kita langsung menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Widy Saputro, Sabtu (24/3).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Widy Saputro memaparkan, saat kejadian, sekitar pukul 15.30 WIB pelaku sudah mencongkel 2 kunci gembok tempat barang dagangan dan kotak penyimpanan uang, lalu ketahuan penjaga kebersihan, Supriyanto, 30.  “Lapak dagangannya waktu itu sudah tutup,” paparnya. Setelah saksi memberitahukannya kepada korban, kemudian dilaporkan ke polsek.

Dari hasil penyelidikan pelaku, Surti telah melakukan pencurian uang di tempat yang sama sebanyak 12 kali terhitung sejak Februari 2012 lalu. Hanya saja, kasus pencurian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku. Atas dasar itu pula, korban melapor secara resmi ke polisi dan meminta pelaku untuk diproses secara hukum.(sun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya