SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhi vonis enam tahun terhadap terdakwa kasus kepemilikan narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu- sabu seberat 10 gram, Clara Widyani Lambang, 43. Selain itu, Clara juga harus membayar denda Rp 800 juta atau subsider enam bulan penjara. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim menjelaskan bahwa Clara telah terbukti bersalah melanggar hukum sesuai Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Clara tanpa hak melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari lima gram.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Clara mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar bernama Karyono yang berasal dari Semarang. Clara bertemu dengan bandar itu di sebuah hotel di Kawasan Laweyan Solo,” tutur ketua majelis hakim, Herman H Hutapea, dalam pembacaan putusan di PN Solo, Rabu (14/12/2011).

Menurut majelis hakim, beberapa hal yang meringankan hukuman terhadap terdakwa karena selama menjalani persidangan Clara berterus terang untuk memberikan keterangan. Janda dengan tiga anak ini juga menyesali atas segala perbuatannya. “Pertimbangan dari majelis hakim karena Clara merupakan single parent (orangtua tunggal-red) dari anak yang berusia di bawah lima tahun. Majelis hakim mengabulkan permohonan keringanan hukum yang diajukan terdakwa mengingat Clara merupakan tulang punggung keluarga,” jelas Herman.

Mendengar putusan vonis dari majelis hakim, Clara sempat menitikkan air mata. Namun Clara seolah tegar mendengar putusan tersebut. Clara mengikuti persidangan didampingi oleh penasihat hukum, Suparno.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya