SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Terdakwa kasus kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu seberat 10 gram, Clara Widyani Lambang, 43, dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Sulistyo, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (23/11/2011).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Budi menerangkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum sesuai Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Janda dengan tiga anak ini terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika GOlongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara,” papar Budi pembacaan tuntutan, di PN Solo, Rabu.

Seusai persidangan, Budi mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan fakta dipersidangan. Clara tidak terbukti melanggar Pasal 114 lantaran belum mengedarkan barang haram tersebut kepada orang lain. “Setelah kami mendapatkan keterangan dari saksi dan terdakwa bahwa sabu itu diperoleh dari seorang bandar di Semarang. Sebelum diedarkan, Satnarkoba Polresta Solo berhasil membekuk terdakwa di rumahnya, Kerten, Laweyan,” kata Budi.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa sempat kaget. Sidang dengan ketua majelis hakim, Herman H Hutapea berlangsung selama 20 menit. Setelah pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa Clara yang didampingi Kuasa Hukum Suparno SH menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan). Sidang dengan agenda pledoi dilanjutkan pada  Rabu (30/11) mendatang.

Diketahui sebelumnya, Clara merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara dalam kasus serupa pada 2007 lalu. Janda beranak tiga ini mendapatkan barang haram dari seorang bandar di Semarang.

Perempuan yang pernah bekerja sebagai sekretaris perusahaan property ini kembali dibekuk Jajaran Satuan Narkoba Polresta Solo pada Kamis (21/7/2011) lalu di rumahnya di kawasan Kerten, Laweyan, Solo. Dari rumah Clara polisi menyita 7 paket sabu dengan berat total 10 gram yang tersimpan dalam tabung gas berukuran 3 kg di dapur rumah.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya