SOLOPOS.COM - Habib Bahar mencium bendera Merah Putih setelah mendengarkan putusan majelis hakim yang menghukumnya enam bulan 15 hari penjara, Selasa (16/8/2022) (Antara)

Solopos.com, BANDUNG — Terpidana kasus ujaran informasi bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith, senang dengan vonis 6,5 bulan yang diterimanya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Seusai sidang, Habib Bahar menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mencium bendera Merah Putih setelah mendengarkan putusan majelis hakim yang menghukumnya enam bulan 15 hari penjara.

Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Dituntut Lima Tahun Penjara

“Indonesia merdeka, hidup keadilan!” kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih.

“Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati,” lanjut Bahar.

habib bahar NKRI harga mati
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Menurutnya, vonis enam bulan 15 hari yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air.

Baca Juga: Dianggap Sopan, Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

“Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka,” kata Bahar seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Habib Bahar berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.

Baca Juga: Nama Habib Rizieq dan Habib Bahar Muncul di Survei Capres SMRC

“Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman,” katanya.

Bahar Smith divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara akibat perkaranya, yakni ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.

Saat itu, Bahar mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya