SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO — Kemunculan RUU Minuman Beralkohol di DPR membuat heboh. Lantas bagaimana potret konsumsi minuman keras di Indonesia, termasuk miras tradisional?

Dalam Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang dilakukan Kementerian Kesehatan disebutkan proporsi penduduk Indonesia berusia 10 tahun ke atas yang mengonsumsi miras dalam 1 bulan terakhir ada 3,3%.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Proporsi penduduk yang mengonsumsi miras dalam 1 bulan terakhir sangat beragam. Ada beberapa daerah yang tinggi, ada yang rendah.

Misalnya di Sulawesi Utara mencapai 16%, Nusa Tenggara Timur 15,6%, Bali 15%, dan Gorontalo 11,3%. Sedangkan konsumsi miras yang rendah ada di Sumatra Selatan 1,2%, Jambi 0,7%, dan Aceh 0,4%.

Dilihat dari jenisnya, konsumsi miras paling banyak adalah miras tradisional. Disebutkan dalam Riskesdas 2018, ada 38,7% pengonsumsi miras memilih mengonsumsi minuman beralkohol tradisional.

Terungkap, 4 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Jogja adalah Pelajar Asal Semarang

Kemenkes membagi dua jenis miras tradisional yaitu keruh dan bening. Keruh artinya 1 gelas minum (200 mililiter) dan bening 1/2 gelas minum (100 ml). Konsumsi miras tradisional keruh mencapai 23,4% dan bening 15,3%.

Baru menyusul kemudian bir dengan 29,5% dan anggur 21,6%. Sedangkan wiski hanya 3,8%. Miras oplosan yang selama ini kerap memakan korban jiwa konsumsinya sekitar 3,3%.

Data itu menunjukkan popularitas miras tradisional seperti ciu yang terkenal di Jawa Tengah, lapen, arak Bali, sampai sopi di NTT, mengalahkan minuman beralkohol jenis lainnya.

Konsumsi minuman beralkohol tradisional di Sulawesi Utara dan NTT juga tergolong tinggi. Jenis minuman beralkohol yang paling sering dikonsumsi di Sulawesi Utara adalah tradisional bening mencapai 65,1% dan tradisional keruh 5,2%. Sedangkan di NTT, tradisional bening mencapai 49% dan keruh 24,8%.

Gerebek Rumah di Mojolaban & Polokarto, Polres Sukoharjo Amankan 1.600 Liter Ciu

Miras tradisional ini pun ikut diatur dalam RUU Minuman Beralkohol. Pengonsumsi miras terancam disanksi 2 tahun penjara atau denda Rp50 juta. Sedangkan yang menjual terancam sanksi Rp1 miliar.

Daerah 'Akrab' Alkohol

Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP)?Hendrawan Supratikno mewanti-wanti agar RUU tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di sejumlah daerah yang dikenal 'akrab' dengan alkohol.

"RUU ini juga jangan sampai memantik pro-kontra karena di sejumlah daerah, minuman beralkohol terkait dengan akar budaya lokal masyarakat," ujar Hendrawan kepada wartawan, Kamis (12/11/2020), sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Selain itu, bila RUU tersebut disahkan, maka akan berdampak pada para pekerja industri alkohol. Menurut Hendrawan, pengawasan serta pengaturan produksi hingga distribusi alkohol perlu diatur dalam RUU tersebut.

"Pandangan fraksi kami konsisten, yaitu agar substansi RUU ini sejalan dengan prinsip pengendalian dan pengawasan yang ada dalam UU tentang cukai," jelas Hendrawan.

Popularitas Ciu dan Arak Bali Kalahkan Wiski

"Salah satu tujuannya (RUU Larangan Minuman Beralkohol) untuk menekan peredaran minuman oplosan yang tak berizin dan sering memakan korban jiwa," lanjutnya.

Sedangkan Plh Ketua Fraksi PAN, Saleh Daulay, mengatakan aturan dalam RUU Minuman Beralkohol tersebut guna menjaga generasi muda dari kecanduan alkohol.

"Tentu ini bisa menjaga generasi muda kita sehingga bisa katakan lah kecanduan untuk meminum minuman beralkohol karena minum-minuman beralkohol ini kalau sudah kecanduan itu agak berat sebetulnya untuk meninggalkannya," ujar Saleh kepada wartawan, Kamis (12/11/2020), dilansir dari Detikcom.

Efek lain dari aturan tersebut, kata Saleh, dapat mengubah kebiasaan buruk generasi muda. Sehingga anak muda akan berorientasi kepada hal-hal atau kegiatan lain yang positif.

8 Miras Tradisional Paling Legendaris, Sebagian Sudah Legal

"Tentu dengan aturan ini kita berharap masyarakat kita tidak mengkonsumsi alkohol yang berlebihan," sebut Saleh.

Jika aturan ini tidak disahkan, maka ia khawatir peredaran minuman beralkohol akan bebas dijualbelikan. Selain itu, Saleh menyebut masyarakat juga perlu menghargai sejumlah komunitas yang melibatkan alkohol dalam ritual keagamaan masing-masing. Alkohol sudah menjadi tradisi di agenda komunitas tertentu.



"Menurut saya perlu ada aturan khusus, bukan berarti dibolehkan ya, perlu aturan khusus jadi sehingga demikian nanti kalau undang-undang ini dilahirkan tidak sampai menimbulkan kontroversi dari sana-sini tetapi justru membawa manfaat bagi masyarakat," ungkap dia.

Selain Solo, 4 Kota Ini Juga Punya Kuliner Daging Anjing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya