SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menyita ratusan liter minuman keras (miras) jenis ciu dari berbagai lokasi di Kabupaten Sukoharjo dalam operasi pekat yang digelar Sabtu (18/1/2014) lalu. Nah, dalam razia itulah polisi mendapatkan temuan baru, yaitu modus baru penjualan ciu dengan menyamarkannya menjadi semacam jamu tradisional.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Suparmin, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (20/1/2014), mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran miras di Kecamatan Tawangsari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Personel Polres Sukoharjo selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah EC, 45, warga Karangturi, Dalangan, Tawangsari. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 46 botol anggur putih, 41 botol anggur merah, 23 botol kolesom, dan 21 botol ciu kemasan 1,5 liter. “Kami kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan penjual ciu lainnya, yaitu SR yang tinggal di Bugel, Polokarto,” ujar Kasat Narkoba.

Dalam penelusuran polisi, mereka menemukan tiga gentong yang terbuat dari tanah liat berisi ciu yang dicampur kulit kayu manis dan bahan aroma. Sesuai keterangan SR, tiga gentong di rumahnya digunakan untuk membuat jamu tradisional. “SR mengaku kalau barang-barang itu bukan miliknya. Semua barang tersebut milik SGP yang tinggal di Kartasura. Kata dia, cairan dalam gentong mau dibikin jamu. Tetapi bahannya dari ciu yang memiliki kadar alkohol 20 persen. Dia berencana menjualnya ke Solo,” jelasnya.

Polisi lantas menyita dua jeriken ciu kemasan 20 liter dan tiga gentong tempat pembuatan ciu oplosan dari tempat SR. Mereka juga menyita enam jeriken ciu kemasan 20 liter dari rumah SGP. “Kami akan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu karena pemilik barang bersikeras tiga gentong tersebut digunakan untuk membuat jamu. Modus seperti ini tergolong baru karena mereka menjual ciu yang dikemas seolah-olah sebagai jamu,” terangnya.

Selain itu, polisi juga menyita lima jeriken ciu kemasan 30 liter dari rumah SL, 60, warga Bekonang, Mojolaban. Sebanyak 15 botol ciu kemasan 1,5 liter, satu jeriken berisi 10 liter ciu dan 19 botol bir juga disita dari kios milik PRJ, 48, di Pucangan, Kartasura. “Para tersangka kami kenakan wajib lapor,” terang AKP Suparmin.

Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, menambahkan para tersangka dikenai Perda Nomor 7/2012 Tentang Minuman Keras. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah denda Rp50 juta atau enam bulan kurungan penjara. “Khusus untuk ciu yang dikatakan sebagai jamu, jika dalam pemeriksaan lanjutan ramuan  itu ternyata membahayakan kesehatan, maka pelaku dapat dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 jo 98 UU RI nomor 36/2009. Ancamannya kurungan 10 tahun atau denda Rp1 miliar,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya