Kamis, 29 September 2011 - 13:45 WIB

Cirus Sinaga dituntut 6 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Jaksa peneliti perkara Gayus Tambunan Cirus Sinaga dituntut selama 6 tahun penjara. Mantan Jaksa perkara Antasari Azhar ini dinyatakan terbukti bersalah karena menghilangkan pasal korupsi. Jaksa Eddy Rakamto, Kamis (29/9) menyatakan Cirus terbukti menghalangi penyidikan dan tuntutan dalam perkara korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi terhadap Gayus Tambunan.

Selain pidana penjara, Cirus juga harus membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut Cirus pun menyatakan akan mengajukan keberatannya. [vivanews/ria]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif