SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Jaksa peneliti perkara Gayus Tambunan Cirus Sinaga dituntut selama 6 tahun penjara. Mantan Jaksa perkara Antasari Azhar ini dinyatakan terbukti bersalah karena menghilangkan pasal korupsi. Jaksa Eddy Rakamto, Kamis (29/9) menyatakan Cirus terbukti menghalangi penyidikan dan tuntutan dalam perkara korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi terhadap Gayus Tambunan.

Selain pidana penjara, Cirus juga harus membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut Cirus pun menyatakan akan mengajukan keberatannya. [vivanews/ria]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya