Jakarta [SPFM], Jaksa peneliti perkara Gayus Tambunan Cirus Sinaga dituntut selama 6 tahun penjara. Mantan Jaksa perkara Antasari Azhar ini dinyatakan terbukti bersalah karena menghilangkan pasal korupsi. Jaksa Eddy Rakamto, Kamis (29/9) menyatakan Cirus terbukti menghalangi penyidikan dan tuntutan dalam perkara korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi terhadap Gayus Tambunan.
Selain pidana penjara, Cirus juga harus membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut Cirus pun menyatakan akan mengajukan keberatannya. [vivanews/ria]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi