SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Jaksa nonaktif Cirus Sinaga adem ayem saat dijatuhi vonis lima tahun penjara. Tetapi, kerabat Cirus yang menghadiri persidangan bercucuran air mata.

Kamis (25/10), Cirus terlihat tenang dan serius mendengarkan vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kondisi kesehatan Cirus juga baik.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Pria yang mengenakan batik ini lalu bergegas menyambangi kuasa hukumnya usai divonis. Cirus menyalami mereka satu per satu. Mereka serius berdiskusi.

Cirus kemudian digiring ke ruang tunggu terdakwa. Ia tidak melontarkan sepatah kata pun dan hanya melempar senyuman.

Sejumlah kerabat Cirus langsung mengerumunginya. Dua orang perempuan yang selama ini setia menghadiri sidang Cirus tidak kuasa menahan tangisnya. Cirus dan para kerabatnya masih berada di ruang tunggu terdakwa.

Cirus divonis lima tahun penjara. Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Cirus enam tahun penjara.

Cirus juga dikenai denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya